Apel setiap Senin ditiadakan oleh Pemkot Batu pada Senin (15/3/2020) esok pagi. Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia bekerja dari rumah.
“Dengan kebijakan pak Menteri kami meniadakan apel untuk besok (Senin) pagi. Cuma yang lainnya bekerja seperti biasa,” kata Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, Minggu (15/3/2020).
Meskipun meniadakan apel setiap Senin pagi, bagi ASN atau pegawai Pemkot Batu yang usianya 54 tahun ke atas agar bekerja di rumah. “Kami meliburkan untuk yang usianya 54 tahun ke atas,” imbuhnya.
Sedangkan bagi para ASN yang sakit atau kurang enak badan agar tidak masuk kerja. “Kalau yang sakit atau kurang fit bisa di rumah saja untuk istiraharat,” tambah mantan anggota dewan ini.
Sedangkan bagi ASN yang sedang sehat, sambung dia bisa beraktivitas di kantor seperti biasa. Dia juga berharap dengan kebijakan tersebut, kegiatan pemerintah masih bisa berjalan di tengah upaya pencegahan serta mengantisipasi penyebaran virus corona.