Seorang pria bernama Imron Rosyidin (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar. Pria asal Dusun Sugihan, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini ditangkap di Dusun Njaring, Kecamatan Sutojayan, setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram dan 1 buah ponsel android dari tangan tersangka. Pelaku ditangkap pada Minggu (22/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti secara hak atau melawan hukum menawarkan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku adalah swasta dengan pendidikan terakhir lulusan S1,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Kompol Misdi, Senin (23/3/2020).
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan ada orang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
"Dari laporan itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian akhirnya pelaku bisa diringkus tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.