Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Sabu, Pria Asal Pojok Garum Diringkus Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

23 - Mar - 2020, 20:43

Placeholder
Tersangka Imron dan BB diamankan Satresnarkoba Polres Blitar

Seorang pria bernama Imron Rosyidin (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar. Pria asal Dusun Sugihan, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini ditangkap di Dusun Njaring, Kecamatan Sutojayan, setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram dan 1 buah ponsel android dari tangan tersangka. Pelaku ditangkap pada Minggu (22/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti secara hak atau melawan hukum menawarkan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku adalah swasta dengan pendidikan terakhir lulusan S1,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Kompol Misdi, Senin (23/3/2020).

Dijelaskannya, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan ada orang dicurigai sebagai pengedar narkoba. 

"Dari laporan itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian akhirnya pelaku bisa diringkus tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung pengedar-sabu polres-blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya