Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi mengirimkan surat Somasi Kepada Bupati Banyuwangi terkait Surat Edaran (SE) bupati tentang kewaspadaan dini terhadap penyebaran virus Corona di wilayah Banyuwangi.
Ketua PP Banyuwangi Zamroni mengatakan dalam SE tersebut khususnya poin 6 (enam) tentang pembatasan jam operasional swalayan/mal dan pasar modern yang ditetapkan sampai pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, berdasarkan pantauan di lapangan sebagian pasar modern jelas-jelas tidak mematuhi melakukan pembangkangan dengan tetap membuka usahanya melebihi batas jam operasional yang ditetapkan, bahkan disinyalir ada yang buka hingga pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya dalam melakukan penertiban ada dugaan standard ganda yang digunakan aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan atas SE tersebut.
Satu sisi aparat begitu cepat dan tegas menindak masyarakat yang mempunyai hajatan, menggelar pengajian bahkan sebagian takut melakukan ibadah salat Jumat karena ada imbauan dari aparat pemerintah.
Namun, di sisi lain aparat terkesan melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran jam operasional pasar modern yang jelas-jelas melanggar SE bupati yang diberlakukan.
"Untuk itu PP Banyuwangi meminta kepada Bupati meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan terhadap semua pelanggaran.Apabila dalam waktu 1(satu) X 24 jam tidak ada perubahan maka PP akan melakukan gerakan penertiban," tegasnya.
Dihubungi melalui kontak langsung maupun pesan lewat WhatAps, Yusdi Irawan, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Banyuwangi belum memberikan jawaban.