Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Menteri Agama RI Dorong BAZNAS dan LAZ Percepat Pembayaran dan Pendistribusian Zakat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Apr - 2020, 08:34

Placeholder
Menteri Agama RI, Fachrul Razi. (Foto: Istimewa)

Kementerian Agama RI saat ini sedang melakukan upaya mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat maal (zakat harta) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

Melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), Menteri Agama Fachrul Razi meminta untuk menggerakkan wakaf uang dan melakukan pengoptimalan aset untuk penanganan pencegahan wabah pandemi Covid-19. 

"Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial," ujar Fachrul Razi dari pernyataan resmi Kementerian Agama RI, Jakarta, Sabtu (04/04/2020). 

Fachrul Razi juga meminta untuk semua lembaga pengelola zakat agar mendorong masyarakat untuk membayarkan zakat maal (zakat harta) nya sebelum memasuki Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah. Sehingga zakat yang telah dibayarkan, dapat tersalurkan lebih cepat kepada para mustahiq yang membutuhkan. 

Kementrian Agama juga merinci secara detail kategori para penerima zakat maal (zakat harta), infaq, sedekah yakni rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, kaum ekonomi lemah, serta para mustahiq lainnya. 

Pendistribusiannya juga harus memerhatikan ketentuan yang telah diatur dalam agama, serta prosedur pelayanan harus cepat, mudah dan aman. 

"Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian," jelas Fachrul Razi. 

Untuk Badan Wakaf Indonesia (BWI), Fachrul Razi meminta agar pengoptimalan aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazhir untuk memfasilitasi penyediaan sarana, alat dan obat-obatan untuk penanganan wabah pandemi Covid-19. Serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak akibat kondisi wabah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. 

"Kementerian Agama mendorong pengoptimalan peran zakat, infaq, shadaqah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19," tuturnya.

Fachrul Razi juga berpesan kepada semua elemen masyarakat agar selalu mawas diri di tengah wabah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia. 

"Kondisi darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 adalah momentum untuk mawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen bangsa harus bersatu menghadapinya," tandasnya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Menteri-Agama-RI Fachrul-Razi Badan-Amil-Zakat-Nasional Lembaga-Amil-Zakat Pembayaran-dan-Pendistribusian-Zakat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri