Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 74 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Malang, akhirnya dibatalkan. Anggaran sebesar itu, sedianya bakal dipakai untuk 9 paket pembangunan di tahun 2020.
Pembatalan anggaran tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPBM) Kabupaten Malang, Romdhoni. Dia mengatakan, berbagai proyek infrastruktur dengan sumber DAK tahun 2020, ditunda atau dibatalkan oleh pemerintah pusat.
"Beberapa proyek jalan dari DAK diundur tahun depan. Atau dibatalkan di tahun ini. Realokasi ini sebagai bagian dalam penanganan pandemi Covid-19," ucapnya, Kamis (9/4/2020).
Pembatalan atau penundaan proyek dengan skala anggaran besar itu, tentunya membuat program percepatan infrastruktur terkendala.
Walau demikian, Romdhoni, menegaskan untuk pekerjaan melalui sumber APBD tetap berjalan.
"Tetap berjalan yang dari APBD. Tahun ini dengan adanya wabah kita akan lebih fokus pada pemeliharaan jalan. Kita lakukan berbagai cek langsung di lapangan untuk itu," ujar mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang ini.
Untuk proyek di bawah DPUBM Kabupaten Malang yang kini sudah masuk dalam sesi lelang, adalah pekerjaan yang masuk dalam program hibah jalan daerah (PHJD). Sedangkan kegiatan lainnya masih menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
"Semua kegiatan masih menyesuaikan. Kita sudah menyiapkan formulasi dengan kondisi anggaran dan kondisi saat ini," imbuh Romdhoni.
Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merealokasi anggaran sebesar Rp 24,53 triliun dari total di DIPA sebesar Rp 120 triliun.
Ada lima sumber dari realokasi anggaran PUPR, yaitu optimalisasi dari kegiatan non fisik, baik perjalanan dinas dan paket meeting.
Berikutnya, realokasi bersumber dari pembatalan paket-paket kontraktual yang belum sempat dilelang, seperti proyek pembangunan bendungan.
Serta dari rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan tahun jamak.
Lainnya dari paket-paket kontrak tahunan (single years) tahun anggaran 2020 menjadi paket-paket tahun jamak, termasuk paket kontraktual dengan nilai di bawah Rp 100 miliar.
Untuk realokasi anggaran PUPR dari Direktorat Jenderal Bina Marga, sebesar Rp 8,8 triliun.
Sedang dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mencapai Rp 9,5 triliun, Direktorat Jenderal Cipta Karya senilai 4,3 triliun, dan Direktorat Jenderal Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mencapai Rp 1,7 triliun.