Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Soal Tuntutan LBH Atas Salah Prosedur Penangkapan 3 Pemuda, Polisi Masih Enggan Bicara

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Apr - 2020, 08:07

Placeholder
Ilustrasi penangkapan pelaku anarko (ist)

Pihak Polresta Malang Kota masih enggan memberikan tanggapan atas tuntutan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang meminta pembebasan terhadap tiga pemuda yang disangkakan melakukan aksi vandalisme. 

Polisi berdalih, mereka akan memberikan keterangan pada hari ini (Rabu, 22/4/2020) meski awak media berusaha melakukan konfirmasi sejak Selasa (21/4/2020) siang. 

Sebelumnya, pada Selasa (21/4/2020) pagi pihak Polresta Malang Kota memberikan keterangan pada awak media terkait penangkapan terhadap tiga pemuda yang diduga terlibat gerakan kelompok Anarko. 

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata.

Dijelaskan Leo, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota itu, jika ketiganya merupakan pelaku atau eksekutor langsung dalam aksi vandalisme Anarko di 33 titik di Kota Malang.

"Kalau yang di Malang yang kita tangkap adalah benar-benar pelaku atau eksekutornya," jelasnya.

Tiga pelaku tersebut berasal dari daerah yang berbeda-beda, yakni dari Sidoarjo, Lawang, dan Singosari. 

"Ya mulai beraksi jam 00.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB biasanya. Dan setiap beraksi selalu berdua berboncengan dengan sepeda motor," terangnya.

Namun terkait kronologis penangkapan, barang bukti hingga status dari tiga pemuda tersebut, pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail dan akan menjelaskannya dalam rilis yang digelar hari ini (Rabu, 22/4/2020).

"Detailnya dalam rilis," terangnya.

Sementara itu, tiga LBH yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Surabaya dan LBH Pos Malang, bereaksi terhadap penangkapan tiga pemuda yang dilakukan Polresta Malang Kota, terkait aksi berkaitan vandalisme Anarko di Kota Malang.

Reaksi melalui rilis resmi yang dikeluarkan, menjelaskan jika penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Bahkan dalam rilis ketiganya disebutkan diperlakukan layaknya teroris yang berbahaya. Padahal dalam prosesnya mereka bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan baik.

Dalam rilis juga dijelaskan, bahwa informasi dari keluarga tiga pemuda yang ditangkap tersebut, saat ditangkap tanpa ditunjukan surat penahanan yang jelas, serta dengan alasan penangkapan yang prematur berbasis dugaan spekulatif.

Meskipun tuduhan yang disangkakan kepada tiga pemuda tersebut dinilai samar, namun status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka dengan Pasal 160 tentang Penghasutan yang merupakan delik materiil.

Pengacara Publik LBH Surabaya Jauhar Kurniawan membenarkan, jika berdasar dari keterangan pihak keluarga, penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Informasi dari pihak keluarga, salah satu ini dijemput pihak kepolisian mengatakan sebagai saksi. Namun tidak disertai dengan surat pemanggilan. Saat dibawa memang ditunjukan surat, namun tidak terdapat nama dari tiga pemuda ini," jelasnya saat dihubungi. 

Karenanya, dengan penangkapan tiga pemuda, yang dari informasi pihak keluarga yang tak sesuai prosedural, pihaknya bakal melakukan langkah untuk mengirimkan permohonan ke Polresta Malang Kota perihal pengalihan status tahanan ketiga pemuda tersebut menjadi tahanan kota.

"Yang kami kejar lebih kepada proses penangkapnya, yang dari informasi pihak keluarga tidak sesuai prosedur. Lalu untuk masalah pengakuan (tindakan vandalisme) mengaku atau tidak bukan itu yang kita persoalkan," terangnya.

Jauhar menyampaikan, jika pada prinsipnya dalam kasus ini, pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap ketiga pemuda tersebut. 

Sejauh ketiganya tengah diperiksa oleh kepolisian, maka pihaknya akan melakukan pendampingan.

"Artinya kita datang ke Polres sifatnya kondisional. Ketika klien kami diperiksa maka kami mendampingi, kalau sampai peradangan tentu akan kami dampingi. Namun untuk langkah dekat ini kami upayakan untuk mengajukan pengalihan status tahanan," jelasnya.

"Namun untuk permohonan (pengalihan status tahanan) disetujui atau tidak tentu itu kewenangan penyidik. Kalau soal nanti ditolak, langkahnya nanti melihat perkembangan. Yang masih bisa kami simpulkan seperti itu, pengalihan status tahanan. Minimal mereka bisa keluar dan tetap bisa berkumpul dengan keluarga, namun proses hukumnya tetap berjalan," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini Lembaga-Bantuan-Hukum Polresta-Malang-Kota Soal-Tuntutan-LBH Penangkapan-3-Pemuda Aksi-vandalisme



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri