Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perbup PSBB Segera Dikirim ke Gubernur, Sanusi Belum Buka Waktu Penerapan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

12 - May - 2020, 16:14

Placeholder
Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang saat mengelar rakor terkait penyusunan perbup tentang pedoman pelaksanaan PSBB di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang. (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Butuh waktu sekitar 5 jam bagi jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang untuk membuat lerbup (peraturan bupati) terkait penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Agenda pembahasan yang dimulai pada pukul 19.30 WIB Senin (11/5/2020) baru berakhir saat menjelang waktu sahur. Atau lebih tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB Selasa (12/5/2020).

Baca Juga : PSBB di Kota Batu, Dewanti: Aturan Sekarang Diperketat Lagi

”Kalau perbup-nya sudah. Tadi itu sudah dibedah semua. Besok perbup akan diajukan ke provinsi (Jawa Timur),” kata Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui usai menghadiri agenda rakor terkait penyusunan perbup tentang pedoman pelaksanaan PSBB di Kabupaten Malang.

Meski sudah siap diajukan ke Pemprov Jatim, terkait kapan bakal diterapkan PSBB di Kabupaten Malang, Sanusi masih belum bisa memastikannya. ”Masalah waktu (kapan diberlakukan PSBB) masih nunggu keputusan gubernur (Jatim). Pergub (peraturan gubernur) belum turun dan ini masih kami bicarakan dengan kepala daerah (Kota Malang dan Kota Batu). Setelah ini akan melakukan pembahasn terkait (PSBB) yang efektif itu berapa hari,” jelas Sanusi.

Apakah ada usul tanggal penerapan? Bupati Malang mengaku sampai saat ini dirinya belum ada gambaran pasti. Alasannya, wilayah yang luas membuat Pemkab Malang mesti membuat persiapan yang matang.

”Sekarang baru perencanaan. Kami siapkan satgasnya dulu. Setelah ini, satgas akan melakukan rapat untuk perencanaan dan eksennya,” ungkap bupati Malang.

Agenda terdekat, lanjut Sanusi, seluruh elemen serta instansi yang terlibat dalam satgas penanganan covid-19 bakal melalukan sosialisasi ke masyarakat. Terutama memberikan penekanan terkait perbedaan physical distancing yang selama ini diberlakukan di Kabupaten Malang dengan PSBB.

”Kalau physical distancing, semua bersifat imbauan. Tapi kalau di PSBB, itu sudah keharusan, kewajiban dan ada sanksi. Biasanya tahap sosialisasi itu 7 hari, baru setelah itu diterapkan PSBB,” terang salah satu kader PDI Perjuangan ini.

Baca Juga : Jelang PSBB Malang Raya, Pemkot Malang Kumpulkan Tokoh Agama

Ditemui di saat bersamaan, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengaku siap membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB ke masyarakat.

Rencananya, perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini bakal memanfaatkan peran media untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, Hendri  akan mengoordinasi anggotanya untuk melakukan sosialisasi secara lisan, yakni dengan melalui metode orang ke orang.

”Tahap sosialisasi akan kami lakukan secara masif karena pendek waktunya dan harus segera. Sehingga sebelum metode (PSBB) dilaksanakan, masyarakat sudah tahu dan sudah menerapkan (PSBB) semua,” ujar mantan kasubbagbungkol spripim Polri ini.

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-hari-ini PSBB-malang-taya Perbup-PSBB-dikirim-ke-gubernur Belum-Tahu-Waktu-Penerapan Bupati-Malang HM.-Sanusi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy