Adanya penambahan 13 pasien positif Covid-19 yang berada di wilayah Malang Utara pada laporan data hari Rabu (27/5/2020) membuat Satuan Lalu Lintas Polres Malang bertindak cepat dengan melakukan pemberlakukan sterilisasi ruas jalan Singosari-Lawang atau sebaliknya.
Rekayasa lalu lintas ini telah diberlakukan sejak kemarin (27/5/2020) hingga penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Malang Raya efektif dan berakhir pada hari Sabtu (30/5/2020) mendatang.
Baca Juga : PSBB Malang Raya Cukup Sekali, Persiapkan Masa Transisi 7 Hari Sebelum New Normal
Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana Suci Listyawati mengungkapkan, bahwa pemberlakukan sterilisasi ruas jalan Singosari-Lawang atau sebaliknya ini menyusul dengan adanya penambahan jumlah pasien positif Covid-19 berjumlah 13 pasien yang tersebar di 3 (tiga) kecamatan di wilayah Malang Utara.
"Penentuan lokasi yang di Malang-Singosari kita tutup total, ya karena memang ada perubahan situasi juga. Ada penambahan sebanyak 13 orang (positif Covid-19) daerah utara," ungkapnya saat dikonfirmasi pewarta di sela-sela agenda di Posko Koordinasi PSBB Malang Raya, Bakorwil Malang, Rabu (27/5/2020).
Diyana mengatakan, bahwa penutupan ruas jalan tersebut sempat dikeluhkan masyarakat yang melintas, merupakan satu tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Malang. Karena jika tidak melakukan tindakan dengan adanya penambahan 13 pasien Covid-19 di wilayah Malang Utara, jajaran kepolisian juga dapat disalahkan.
"Sampai ada penambahan 13 (pasien Covid-19) di zona merah, tetapi kita tidak melakukan suatu tindakan, itu juga salah," ucapnya.
Selain dengan alasan penambahan 13 pasien positif Covid-19, Diyana mengatakan bahwa menjelang waktu berakhirnya PSBB Malang Raya, intensitas kendaraan yang melalui ruas jalan Singosari-Lawang atau sebaliknya mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
"Intensitas kendaraan memang akhir-akhir ini sangat meningkat sekali. Jadi ketika penyekatan kayak gitu numpuknya banyak. Tapi sebenernya itu sudah kita lakukan dari awal, (dengan) keberadaan check point melaksanakan penyekatan," ungkapnya.
Sementara itu, Diyana menjelaskan bahwa sebenarnya jika melihat di aturan tentang PSBB Malang Raya dan sosialisasi PSBB yang telah dilakukan di berbagai wilayah Malang Raya, harusnya masyarakat perlahan sudah mulai memahami terkait aturan pembatasan lalu lintas, mobilitas, serta aktivitas masyarakat di luar rumah.
Baca Juga : Pasien Covid 19 Tulungagung Bertambah 5 Hari Ini, 3 Orang Tenaga Medis
"Sebenarnya kalau masyarakat tahu, saat pemberlakuan PSBB itu semua sudah harus dibatasi. Semuanya berdasarkan hasil putusan kebijakan. Kita bertindak seperti ini ada dasarnya tentang peraturan bupati yang memang dalam hal penerapan PSBB, salah satunya dengan pembatasan tentang lalu lintas, mobilitas, maupun aktivitas," jelasnya.
Untuk rekayasa lalu lintasnya sendiri, Diyana menyebutkan bahwa untuk pengendara roda dua maupun roda empat masih dapat keluar dari kawasan Kota Malang menuju wilayah Kabupaten Malang. Tetapi tetap menjalankan aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Dari arah Kota Malang yang mau keluar itu boleh nanti lewat tol (untuk mobil). Karena yang kita tutup dan kita secure ruas jalan Singosari-Lawang, karena disitu zona merah. Untuk roda dua bisa lewat jalur alternatif yang kita siapkan," beber Diyana.
Sedangkan untuk ruas sebaliknya, dari wilayah luar Malang menuju Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu masih dapat melintas dengan menggunakan tol untuk kendaraan roda empat atau mobil.
"Kalau dari Lawang-Singosari mau ke arah kota bisa lewat tol. Jadi kalau itu dari Surabaya turunnya jangan di Purwodadi, tapi turunnya di Singosari itu bisa. Kan disitu langsung bisa belok kiri masuk ke arah kota maupun ke Batu. Untuk roda dua tadi tidak terlalu kita sekat tadi," tandas Diyana.