Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Menuju New Normal, Pemkot Malang Masih Terapkan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

29 - May - 2020, 18:23

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang).

Meski ada kelonggaran dalam aturan di masa transisi New Normal paska pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya yang akan berakhir besok (Sabtu, 30/5/2020), namun pengetatan batasan tetap diberlakukan.

Salah satunya pembatasan jam operasional tempat usaha. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tetap memberlakukan jam operasional tempat usaha mulai pukul 07.00 WIB - 21.00 WIB.

Baca Juga : Sulit Jualan, UMKM Makanan Siap Saji di Kota Madiun Dapat Fasilitas Lapak Bersama

Hal itu yang juga dituangkan dalam Perwal Kota Malang tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang saat ini tengah menunggu diresmikan dalam waktu dekat.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, meski ada kelonggaran namun semua pelaksanaan harus tetap disesuaikan dengan protokol Covid-19. Dengan segala pembatasan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 tahun 2020.

"Apa-apa yang dibatasi itu karena kita masih disituasi Covid-19. Karena selesai PSBB bukan kemudian semua jadi longgar. Ada aturan protokol kesehatan yang harus tetap dijalankan, termasuk bagi kalangan dunia usaha," ujarnya usai Rakor dengan Pelaku Dunia Usaha di Balai Kota Malang, Jumat (29/5/2020).

Sehingga aturan physical distancing hingga penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah disampaikan dan diberlakukan di masa PSBB tetap harus dijalankan. Hal tersebut untuk mengontrol aktivitas di tempat kerumuman dunia usaha.

Bahkan, pemberian sanksi juga tetap diberlakukan apabila dunia usaha tidak mematuhi setiap aturan yang tercantum pada Perwal tersebut.

Baca Juga : Jelang Akhir Masa PSBB Malang Raya, Tak Ada Kasus Baru Covid-19 di Kota Batu dalam Sepekan

"Sanksi administrasi tetap. Mulai penahanan KTP bagi warga Malang dan bisa juga jenis usaha dicabut izin operasionalnya untuk yang melanggar," tegasnya.

Tak hanya itu, dalam Perwal tersebut nantinya akan terbagi dalam beberapa klaster. Mulai dari tempat usaha, dunia pendidikan, tempat ibadah, pasar rakyat, dan lainnya dimana memang berhubungan dengan sektor perekonomian.

"Semuanya diatur di sana (Perwal). Saat ini masih kita konsultasikan (di Pemerintah Provinsi Jawa Timur). Untuk yang sesuai dengan yang dicanangkan itu nanti bisa dicancel atau bisa jadi yang belum dicanangkan akan ditambah," tandasnya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-hari-ini New-Normal pemkot-malang walikota-malang sutiaji Terapkan-Pembatasan-Jam-Operasional-Tempat-Usaha



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana