Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

11 Parpol Pastikan HMP DPRD Jember Disetujui oleh Mayoritas Partai

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

29 - Jul - 2020, 15:26

Placeholder
11 pimpinan Partai Politik di Jember saat menggelar Konferensi Pers (foto : Moh. Ali Makrus / Jatim TIMES)

Pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida melalui sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020) lalu, sudah mendapat restu dan sesuai intruksi dari 11 Partai Politik (parpol) yang ada di Kabupaten Jember.

11 Parpol tersebut juga didasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, telah didahului berbagai tahapan, mulai dari Hak Interpelasi dan Hak Angket, tidak adanya itikad baik dari Bupati untuk mengikuti perintah Mendagri dan Gubernur Jatim.

Baca Juga : Deklarasi Pertengahan Agustus, Sanusi Jalin Komunikasi dengan Lintas Ormas dan Parpol

Hal ini diungkapkan oleh 11 perwakilan parpol saat menggelar konferensi pers di rumah makan Lestari pada Rabu (29/7/2020).

“Jadi kami tegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh anggota DPRD Jember dalam HMP di sidang paripurna beberapa waktu lalu sudah disetujui dan diketahui oleh masing-masing pengurus partai. Tidak benar jika HMP yang dilakukan oleh DPRD Jember tanpa sepengetahuan partai seperti yang diberitakan beberapa media,” ujar Ayub Junaidi Sekretaris DPC PKB Jember saat menyampaikan kesimpulan dari pertemuan dengan 11 pimpinan parpol.

Ayub juga menyatakan, bahwa sejak era reformasi seluruh rakyat Indonesia sepakat untuk hidup di alam demokrasi. Dan salah satu pilar dari demokrasi adalah partai politik.

“Yang tidak suka partai politik berarti tidak suka demokrasi,” ujarnya.

Ayub juga menyampaikan, bahwa hasil keputusan HMP, selain sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) juga dikirim ke sejumlah pengurus partai dan seluruh ormas yang ada di Jember. “Seluruh ormas sudah mendapat salinan hasil keputusan DPRD Jember dalam HMP. Namun meski demikian, apapun hasil keputusan yang dikeluarkan oleh MA, semua pihak harus menghormati keputusan hukum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : KPU Sosialisasi PKPU Pencalonan Pilbup Sumenep 2020

Ketika ditanya apakah ada langkah-langkah lain andai keputusan MA menolak pemakzulan terhadap Bupati Jember, dengan tegas Ayub menjelaskan, bahwa dalam politik tidak bisa menggunakan rumus berandai-andai, sehingga tidak ada langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Yang jelas kita tidak bisa mengambil keputusan berdasarkan andai-andai. Tetap kita serahkan sepenuhnya ke MA. Mudah-mudahan keputusan MA merupakan keputusan yang terbaik untuk Jember menjadi lebih baik,” tandas Ayub.

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana