Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bahaya! Hampir 70% Warga Malang Tak Paham Arti Marka Jalan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Aug - 2020, 18:59

Placeholder
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution (Doc MalangTIMES)

Saat melintas di jalan beraspal, mungkin tak semua orang memperhatikan marka garis yang dilalui. Mulai garis putih putus-putus, garis putih lurus, garis kuning, dan lain-lain. Buktinya, hampir 70 persen warga Malang tidak mengetahui arti garis-garis itu.

MalangTIMES melakukan survei pada 31 orang yang berdomisili di Kota Malang. Responden itu dari kalangan milenial hingga usia 50 ke atas dengan pendidikan rata-rata lulus SMA.

Baca Juga : Parkir Kembali Disorot, Wali Kota Sutiaji Sebut Potensi Rp 52 Miliar Acuan Tahun 2011

Pada mereka kami tunjukkan 7 jenis marka garis, (1) dua garis putih tak putus, (2) garis putih tak putus berjajar dengan garis putih putus-putus, (3) garis putih putus-putus di tengah jalan dan garis kuning putus-putus di tepi jalan, (4) garis kuning tak putus di tengah jalan, (5) garis putih tak putus melengkung, (6) dua garis putus-putus, (7) garis persegi bersilangan di persimpangan jalan.

Hasilnya mengejutkan, hampir 70 persen atau tepatnya 67,7 persen tidak mengetahui seluruh arti marka itu. Rinciannya, 51,6 persen atau 16 orang hanya memahami satu sampai tiga jenis marka saja dan 16,1 persen atau 3 orang lagi tidak paham sama sekali mengenai marka jalan dan juga hanya paham satu jenis marka.

Hanya ada 32,2 persen atau sekitar 10 orang lumayan paham (memahami sebagian) dengan marka tersebut. Mereka mengetahui dengan benar lebih dari 3 marka jalan tersebut.

"Nggak terlalu memperhatikan memang, cuma pas ujian SIM kan ada muncul soalnya. Hanya saja waktu nyetir, selalu ingat kalau putus-putus itu boleh menyalip dan garis lurus ngga boleh," ucap Sari, salah satu responden.

Ada juga yang menganggap garis putih putus-putus fungsinya sama halnya dengan garis putih panjang yang tak putus. Sedangkan zebra cross, rata-rata mereka mengetahui fungsi dasarnya sebagai lokasi prioritas bagi pejalan kaki menyeberang jalan.

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution menjelaskan, jika garis putih yang umum dijumpai di jalan raya merupakan sebuah marka atau rambu lalulintas. Marka yang umum terdiri dari dua jenis, ada marka terputus dan ada yang tidak terputus.

Untuk marka yang putus-putus, pengendara ketika menjumpai garis tersebut diperbolehkan untuk mendahului kendaraan di depan dengan tetap penuh dengan kehati-hatian.

Baca Juga : Target Pencapaian di Kompetisi Tinggi, Anggaran Pembinaan Atlet Dipotong

Sebaliknya, jika ditemui garis marka yang tidak terputus, maka masyarakat tidak diperkenankan melintasi atau mendahului kendaraan di depannya sampai ada garis marka putus-putus.

"Biasanya kalau garis marka yang tidak putus ada di jalan padat, banyak kendaran besar, ataupun pada jalur tikungan tajam. Makanya pengendara dilarang menyalip pada jalan yang terdapat garis marka tidak putus, karena berisiko," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dia juga menilai masih ada pengendara berhenti di zebra cross saat berhenti di persimpangan jalan. "Padahal pejalan kaki memang menjadi prioritas saat berada di jalur ini. Di pasal 284 UU 22 tahun 2009, dinyatakan pengemudi wajib memberikan hak prioritas terhadap masyarakat yang akan melintasi di zebra cross," ungkapnya.

Sementara itu, untuk garis kuning yang seringkali ditemui di persimpangan jalan dan berbentuk bujur sangkar, adalah Yellow Box Junction. Marka ini berfungsi untuk mencegah arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan tengah terjadi.

Artinya, walaupun lampu lalu lintas dalam posisi sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk yellow box junction harus berhenti dahulu jika masih terdapat kendaraan lain di dalam area yellow box. "Mereka baru bisa maju jika kendaraan dalam yellow box junction sudah keluar," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri