Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 ditetapkan hari ini, Selasa (04/8/2020) di ruang paripurna DPRD Bangkalan. Walau sempat ramai diperbincangkan di media sosial lantaran bakal calon harus ber-KTP Bangkalan
Padahal dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, bahwa bakal calon kepala desa (kades) tidak dibatasi harus berpenduduk di desa setempat alias bebas dari daerah mana saja.
Baca Juga : Domisili Calon Kades Dihapus, tapi Raperda Pilkades 2021 Tekankan Ber-KTP Bangkalan
Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Mohni menyebutkan, bahwa Ranperda yang baru saja ditetapkan menurutnya tidak melanggar putusan MK.
Pasalnya kata dia, penambahan persyaratan itu dianggap menjadi kebutuhan daerah masing-masing utamanya Bangkalan.
"Ini kan untuk kepentingan Bangkalan tentunya. Tidak bicara perorang, ini kan di Pilkades. Tentunya seperti itu, agar masyarakat di daerah itu lebih tahu siapa kira-kira calonnya," ujarnya usai rapat paripurna.
Disinggung terkait nantinya terdapat calon kades lebih dari lima orang, Mohni masih belum bisa menjawabnya. Dirinya menyebutkan aturan itu masih Ranperda dan masih diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga : Pasar Baru Tanah Merah Tak Kunjung Ditempati, Begini Kata Kadisdag Bangkalan
"Sekarang masih rancangan. Tunggu hasil dulu ya dari Gubernur atau dari biro hukum Provinsi," pungkasnya.