Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ranperda Pilkades Dianggap Langgar Putusan MK, Ini Tanggapan Wabup Bangkalan

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

04 - Aug - 2020, 18:26

Placeholder
Ranperda Pilkades sempat ramai diperbincangkan di media sosial lantaran bakal calon harus ber-KTP di Bangkalan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 ditetapkan hari ini, Selasa (04/8/2020) di ruang paripurna DPRD Bangkalan. Walau sempat ramai diperbincangkan di media sosial lantaran bakal calon harus ber-KTP Bangkalan

Padahal dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, bahwa bakal calon kepala desa (kades) tidak dibatasi harus berpenduduk di desa setempat alias bebas dari daerah mana saja.

Baca Juga : Domisili Calon Kades Dihapus, tapi Raperda Pilkades 2021 Tekankan Ber-KTP Bangkalan

Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Mohni menyebutkan, bahwa Ranperda yang baru saja ditetapkan menurutnya tidak melanggar putusan MK.

Pasalnya kata dia, penambahan persyaratan itu dianggap menjadi kebutuhan daerah masing-masing utamanya Bangkalan.

"Ini kan untuk kepentingan Bangkalan tentunya. Tidak bicara perorang, ini kan di Pilkades. Tentunya seperti itu, agar masyarakat di daerah itu lebih tahu siapa kira-kira calonnya," ujarnya usai rapat paripurna.

Disinggung terkait nantinya terdapat calon kades lebih dari lima orang, Mohni masih belum bisa menjawabnya. Dirinya menyebutkan aturan itu masih Ranperda dan masih diajukan ke Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga : Pasar Baru Tanah Merah Tak Kunjung Ditempati, Begini Kata Kadisdag Bangkalan

"Sekarang masih rancangan. Tunggu hasil dulu ya dari Gubernur atau dari biro hukum Provinsi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana