Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Sanusi Cuti saat Pilkada, Sekda: Pjs Kita Serahkan ke Provinsi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

07 - Aug - 2020, 20:58

Placeholder
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (7/8/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Dalam hitungan bulan, proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang di KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai tahapan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, bakal digelar. 

Tentunya, tahapan itu akan mempengaruhi juga roda pemerintah kabupaten (Pemkab) Malang. Pasalnya, salah satu peserta pilkada merupakan petahana yaitu Sanusi.

Baca Juga : Inpres Jokowi Beri Bansos Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Kata Sutiaji

Jika merujuk Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota, menyatakan bahwasannya gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi beberapa ketentuan.

Yakni pertama, tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya ketika berkampanye. Kedua, wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara saat kepala daerah yang mencalonkan kembali di Pilkada pada daerah yang sama juga ketika memasuki tahapan proses pilkada. 

Jika kepala daerah yang bersangkutan cuti, nantinya posisi kepala daerah tersebut akan digantikan dengan Pejabat Sementara (Pjs).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, bahwa nantinya sosok Pjs yang akan menggantikan posisi Sanusi akan diambilkan dari pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang itu sesuai arahan dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

"Itu kita serahkan ke Provinsi dengan ke pusat. Jadi sesuai edaran menteri nanti ada pejabat tinggi pratama dari provinsi dan pejabat tinggi pratama dari Kementerian Dalam Negeri," jelasnya ketika dikonfirmasi awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (7/8/2020). 

Dalam pergantiannya sendiri terdapat prosedur yang harus dilalui. Sekilas, Wahyu menjelaskan terkait prosedur yang harus dilalui yakni Bupati Malang Sanusi akan mengajukan cuti setelah penetapan calon dari KPU.

"Prosedurnya, Pak Bupati akan mengajukan untuk cuti beberapa hari sebelum, tapi pengajuan cuti itu adalah setelah penetapan. Setelah Pak Bupati ditetapkan oleh KPU, baru setelah itu baru kita mengajukan," jelasnya.

Setelah itu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menunjuk pejabat di tingkat Pemprov Jatim untuk menjadi Pjs Bupati Malang. Disampaikan oleh Wahyu bahwa nantinya sosok Pjs Bupati Malang dari eselon yang sama dengan dirinya. 

Baca Juga : Imbau Tertib Protokol Kesehatan, Bupati Pungkasiadi Bagikan Masker Gratis di Pasar

"Eselonnya sama seperti saya, eselon II A," sebut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. 

Selain itu, masa cuti yang akan dijalani oleh Sanusi dikatakan Wahyu yakni selama pihaknya menjalani proses kampanye dalam tahapan Pilkada Kabupaten Malang 2020.

"Selama kampanye. Jadi mulai 24 September sampai 5 Desember," tegasnya. 

Hal itu untuk menghindari penggunaan fasilitas negara yang dipergunakan sebagai alat kampanye dalam tahapan Pilkada Kabupaten Malang 2020 karena akan bertentangan dengan aturan. 

Disinggung terkait bocoran siapa sosok Pjs Bupati Malang, Wahyu tidak dapat berkomentar lebih banyak dan menyerahkan keputusan tersebut di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Loh itu dari Provinsi, saya nggak tahu. Saya hanya mengusulkan saja untuk ada Pjs-nya," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana