Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bagaimana Nasib Pekerja yang Tak Dapat BLT Pemerintah Rp 600 Ribu?

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Aug - 2020, 08:25

Placeholder
BLT (Foto: Anadolu Agency)

Pemerintah kini tengah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. BLT tersebut akan dimulai pada bulan September mendatang.  

Bantuan yang akan diberikan ke masing-masing pekerja senilai Rp 600 ribu yang merupakan program pemulihan ekonomi Indonesia. Lantas bagaimana nasib para pekerja yang tak mendapat BLT tersebut?  

Baca Juga : Ngamen Virtual Closing Session Ditutup Wali Kota Kediri

Ternyata pemerintah juga sudah menyiapkan bantuan sosial lainnya bagi pekerja yang tak mendapat Rp 600 ribu. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.  

Bagi pekerja yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).  

Nantinya mereka akan mendapat beragam bantuan sosial. Pemerintah akan memberikan berbagai program yang sudah diterima seperti PKH dan sembako.  

"Nanti dapat PKH, sembako lalu plus 9 juta non PKH non sembako, plus BLT Desa, jumlahnya tadi 10 juta, 20 juta plus 9 juta, plus 11 juta di desa itu sudah tercover, dan plus 5,6 juta untuk Kartu Pra Kerja, totalnya sudah meliputi seluruh masyarakat hingga mendekati 60-70 juta kelompok penerimanya, kalau ditambah 13 juta kita berharap semua sudah tercover secara menyeluruh dari berbagai programnya," ujar Sri Mulyani dalam video virtual Senin (10/8/2020).  

Baca Juga : Karyawan Non-PNS Bergaji di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat BLT, Begini Cara Mencairkannya

Dilanjutkan Sri Mulyani, seluruh pekerja informal dan dunia usaha untuk mendaftarkan dirinya maupun para tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU yang berlaku. Hal tersebut agar bisa mendapat bantuan dari pemerintah.  

"Perusahaannya tak selalu sektor formal pun bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini yang perlu terus kita edukasi ke masyarakat, dunia usaha bahwa mereka mendaftarkan tenaga kerjanya adalah positif, sehingga bagi kita untuk bisa membantu mereka yang di bawah 5 juta paling tidak kita sudah mendapat nama, alamat bahkan sekarang kita minta nomor account mereka untuk bisa dieksekusi bantuan pemerintah," ujarnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri