Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Jombang Paparkan Raperda P-APBD 2020

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

12 - Aug - 2020, 09:54

Placeholder
Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat menandatangani nota penjelasan tiga raperda. (Foto : Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setdakab Jombang)

Bupati Jombang Mundjidah Wahab memaparkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Salah satunya adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggran (TA) 2020.

Ada tiga raperda yang dipaparkan oleh Mundjidah di rapat paripurna DPRD Jombang, Selasa (11/8) kemarin. Antara lain, Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda Pencabutan Perda 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik, serta  Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Baca Juga : Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Disahkan, Pendapatan Turun Rp 270 Miliar

Agenda dan pembahasan sidang paripurna kali ini diawali dengan penandatanganan persetujuan bersama berita acara tahun 2020 dan penyampaian nota penjelasan bupati Jombang tentang tiga raperda Kabupaten Jombang tahun 2020 tersebut. Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi yang didampingi para pimpinan dewan dan seluruh anggota fraksi di DPRD Jombang.

Pada penyampaian nota penjelasan bupati Jombang tentang tiga raperda tahun 2020, bupati Jombang menyebut, ada pergeseran kebijakan belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2020. Hal itu disebabkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sampai  Juni  2020 serta perkembangan terkini terkait penanganan bencana non-alam covid-19.

Pergeseran meliputi pergeseran anggaran antar-SKPD, anta- kegiatan, antar-kelompok, antar-jenis belanja, antar-objek belanja, dan antar-rincian objek  yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan.

Juga mengalokasikan belanja dalam rangka pemulihan ekonomi dan daya saing masyarakat melalui pertanian, usaha mikro, industri, kebudayaan dan pariwisata karena adanya pandemi covid-19.

 Kemudian, lanjut Mundjidah, mengalokasikan belanja dalam pelaksanaan pilkades serentak untuk 11 desa yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

"Pertimbangan-pertimbangan selanjutnya yang mendasari dilakukan perubahan APBD adalah komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun sebelumnya serta hasil audit BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019," terang Mundjidah.

Masih kata Bupati, pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan. Yakni sebesar Rp 2 triliun 484 miliar 903 juta 3 ribu 35 rupiah 55 sen atau turun sebesar 193 miliar 760 juta 344 ribu 423 rupiah 266 sen. Dari semula Rp 2 triliun 678 miliar 663 juta 347 ribu 458 rupiah 31 sen. Jadi ada penurunan sebesar 7,23 persen.

Baca Juga : Dewan Minta Pemkab Jeli Manfaatkan Potensi PAD Sikapi Penurunan Perubahan Anggaran 2020

"Penurunan pengeluaran pembiayaan  sebesar 10 miliar Rupiah karena dana cadangan mal pelayanan tidak dianggarkan. Dari total pendapatan sebesar 2 triliun 484 miliar 903 juta 3 ribu 35 rupiah 5 sen dikurangi total belanja sebesar 2 triliun 992 miliar 448 juta 313 ribu 574 rupiah 34 sen. Sehingga struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami defisit anggaran sebesar 507 miliar 545 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sen," bebernya.

Sedangkan untuk pembentukan dana cadangan pemilihan umum bupati dan wakil bupati tahun 2024, lanjut bupati, kebijakan pembiayaan berasal dari total pendapatan sebesar Rp 2 triliun 484 miliar 903 juta 3 ribu 35 rupiah 5 sen dikurangi total belanja sebesar Rp 2 triliun 992 miliar 448 juta 313 ribu 574 rupiah 34 sen.

Sehingga rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami defisit anggaran sebesar Rp 507 miliar 545 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sen. "Defisit anggaran tersebut ditutup dari pembiayaan netto sebesar 507 miliar 545 juta 310 ribu 539 rupiah 29 sen. Sehingga struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 tetap dalam keadaan balance atau berimbang," pungkasnya.

Semua lerubahan baik dalam belanja tidak langsung maupun belanja langsung telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Bupati Jombang Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Bupati Jombang Nomor 27 Tahun 2020. Serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 37 tahun 2020. Semuanya adalah merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy