Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Kediri Kembali Buka Pendaftaran Program Bantuan Produktif Pelaku UKM

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

03 - Sep - 2020, 16:15

Placeholder
Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri Saifudin Zuchri.(foto:istimewa)

KEDIRITIMES - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) membuka kembali pendaftaran program bantuan produktif penanganan dampak pandemi covid-19 untuk para pelaku UMKM. Pendaftaran gelombang dua dimulai tanggal 3 hingga 8 September 2020.

Kepala Diskopusmik Kabupaten Kediri Saifudin Zuchri mengatakan, para pelaku UMKM yang belum mendaftar pada gelombang pertama bisa mengajukan berkas pendaftarannya. Diskopusmik akan menerima berkas pendaftaran tersebut untuk diajukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro.

Baca Juga : Tahapan Pendaftaran PNS Dimulai lagi, Malang akan Diserbu 4.000 Peserta Seleksi

"Sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia berinisiatif untuk memberikan bantuan bagi para pelaku usaha mikro," ujar  Zuchri.

Program ini merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pamulihan Ekonorni Nasional dalam Rangka Manghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kriteria penerima bantuan antara lain, pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha dangan aset usaha di bawah 50 juta dan omzet penjualan di bawah Rp 300 juta pertahun. Kemudian pelaku usaha adalah nasabah perbankan atau lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari Rp 2 juta.

Lantas, pelaku usaha tidak sedang menerima kredit perbankan, merupakan penduduk Kabupaten Kediri dibuktikan dengan KTP elektronik, memillki uzin usaha dibuktikan dengan NIB/IUMK/PIRT/SIUP/surat keterangan usaha dari desa mengetahui kecamatan yang masih berlaku, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/pegawal BUMD dan belum mendaftar pada gelombang I.

Sedangkan persyaratannya, fotokopi E-KTP Kabupaten Kediri, mengisi form pengajuan bantuan usaha mikro, dan form surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai 6.000 yang bisa didownload/unduh di website: bit.ly/bpumkabkediri.

Selain itu, ada FC buku tabungan/rekening atas nama pemohon, FC saldo rekening terbaru bulan Agustus/September 2020 dengan saldo di bawah Rp 2 juta,  FC perizinan (P-IRT/SIUP/NJB/IUMK) atau surat keterangan usaha ASLI dari desa dengan mengetahui kecamatan. Semua berkas persyaratan diajukan atas nama satu pemohon.

Pendaftaran dibuka tanggal 3 - 8 September 2020 pukul  09.00 14.00 WIB. Berkas lengkap dan benar dimasukkan map dan dikirim ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri pada hari dan jam pelayanan. Selanjutnya berkas yang masuk oleh Diskopusmik dikirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro untuk diverifikasi.

Jadwal pendaftaran dibagi per eks-korcam sebagai berikut:

Baca Juga : Pasang 1.500 Wifi, Kota Madiun Dapat CSR dari Telkom

Eks-Korcam Papar (Purwoasri, Papar, Kunjang, Kayenkidul, Plemahan, Pagu): Kamis 3 September 2020.

Eks-Korcam Kediri (Ngasem, Gampengrejo, Banyakan, Tarokan, Mojo, Semen, Grogol): Jumat 4 September 2020

Eks-Korcam Pare (Pare, Badas, Kandangan, Kepung, Puncu, Plosoklaten, Gurah): Senin 7 September 2020

Eks-Korcam Ngadiluwih (Ngadiluwih, Kras, Kandat, Ringinrejo, Wates, Ngancar): Selasa 8 September 2020


 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy