Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Bupati Jombang Mulai Sosialisasikan Pelaksanaan Pilkades Serentak

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Sep - 2020, 16:14

Placeholder
Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat memberikan sosialisasi tentang Pilkades serentak di Pendopo Kabupaten Jombang (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahap II. Sosialisasi ini juga memaparkan Perbup nomor 56 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak.

 

Baca Juga : Istri Mendagri Bagikan Masker dan Sembako di Kampung Ekologi Batu

Sosialisasi pilkades serentak ini digelar oleh Bupati Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang pada Jumat (4/9). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Jombang beserta sejumlah anggota, para pimpinan Forkopimda, jajaran Kepala OPD Jombang, Forkopimca dari 8 kecamatan dan para kepala desa dan BPD dari 9 desa yang menggelar Pilkades.

 

Pada kesempatan itu, Mundjidah memaparkan terkait teknis pemilihan kepala desa. Itu tertuang dalam Perbup nomor 56 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jombang nomor 25 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa.

 

Perbup tersebut, lanjut Mundjidah, bahwa pelaksanaan pilkades serentak di Jombang akan digelar pada 16 Desember 2020. Hal tersebut juga berdasarkan konsultasi Pemkab Jombang ke Kemendagri RI.

"Alasan utama dilaksanakan pada akhir Desember karena masa jabatan kades akan habis 9 Januari 2021. Sehingga kalau tidak dilakukan sekarang, ya kapan lagi. Jika tidak dilakukan di tahun ini maka pelaksanaan pilkades serentak tak mungkin dilakukan awal tahun depan. Hal ini dikarenakan akan cukup memberatkan karena para kades yang masa jabatannya habis harus diisi penjabat (pj). Tentu pj-nya juga butuh banyak. Tapi kalau tahun ini kan langsung bisa dilantik," kata Mundjidah seusai melakukan sosialisasi, Jumat (4/9).

 

Dijelaskan Mundjidah, pemilihan kepala desa tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan PP Nomor 43  tahun 2014. Bahwa Pilkades dapat dilaksanakan secara serentak ataupun secara bergelombang selama 3 kali. Sedangkan, rencana Pilkades Jombang di tanggal 16 Desember mendatang merupakan pilkades gelombang ke II.

 

Baca Juga : Sukses Jadi Magnet Tontotan di Blitar, Bupati Rijanto Dorong Festival Kresnayana Jadi Ikon Seni Budaya Jawa Timur

"DPMD Kabupaten Jombang, sudah konsultasi secara lisan ke Kemendagri. Hasilnya, pilkades serentak tetap bisa dilakukan tahun ini. Yang penting di atas tanggal 9 Desember 2020, setelah pilkada serentak. Namun hingga kini izin tertulis untuk penyelenggaraan pilkades belum ada, meski perbup untuk pilkades serentak 2020 sudah siap," kata Mundjidah.

 

Untuk diketahui, sembilan desa yang akan mengikuti pilkades serentak tahun ini adalah Desa Sukoiber dan Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng dan Desa Seketi Kecamatan Mojoagung.

Serta Desa Madyopuro, Kecamatan Sumobito, Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang, Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno, Desa Marmoyo Kecamatan Kabuh dan Desa Banjardowo Kecamatan Jombang.(*)


Topik

Advertorial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni