Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memanfaatkan eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lowokdoro sebagai penambahan ruang terbuka hijau (RTH) belum terealisasi. Bahkan, peruntukannya bisa jadi dialihkan untuk hal lain yang tidak ada keterkaitannya dengan RTH.
Hingga kini, di eks TPA Lowokdoro yang berada di Kecamatan Sukun itu, masih banyak penumpukan sampah. Bahkan, pembuangan sampah masih terus terjadi di lahan tersebut.
Baca Juga : Kesepakatan Galian C Ilegal Belum Maksimal, PMII Akan Temui Bupati Lagi
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto menyatakan, lahan eks TPA Lowokdoro masih dalam tahap pengkajian untuk digunakan sebagai apa. "Kalau Lowokdoro intinya nanti akan dikaji peruntukannya. Yang jelas bukan untuk tempat pembuangan sampah," ucapnya.
Ia menyebut, secara legalitas, pengelolaan lahan diserahkan ke Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Termasuk sistem pengkajian itu diserahkan langsung kepada instansi terkait.
"Secara legalitas, pengguna barangnya di Disporapar. Kapan nanti itu masih akan dikaji. Ya biar dikaji Disporapar untuk fungsi-fungsi yang ada di sana," kata Wasto.
Sementara, Kepala Disporapar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni menyampaikan, eks TPA Lowokdoro rencananya akan dijadikan sebagai area gantangan burung. Pelaksanaan pembangunan itu bakal dimulai 2021 mendatang.
"Tahun 2020 ini kami melakukan kajian. Kemudian tahun 2021, kami menyusun detail engineering design (DED). Baru setelah itu pembangunannya. Jadi, bertahap," ungkapnya.
Baca Juga : Sehari Warga Kota Malang Hasilkan 490 Ton Sampah
Selain itu, Disporapar akan memberikan fasilitas lain seperti musala, toilet, dan kantin. Namun hal itu masih akan dikaji lebih lanjut mengingat tanah di eks TPA Lowokdoro merupakan bekas tumpukan sampah sehingga rawan longsor.
"Setelah nanti DED-nya sudah selesai, akan tahu besaran lahan yang akan digunakan untuk gantangan. Baru di situ kami bisa menganggarkan untuk fasilitas yang lain," pungkasnya.