Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dewanti Keluhkan Kesadaran Warganya Gunakan Masker

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

10 - Sep - 2020, 21:01

Placeholder
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat memasangkan masker kepada lansia di pinggi jalan Kota Batu. (Foto: instagram Dewanti_Rumpoko)

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko rutin melakukan olahraga berjalan kaki berkeliling di sebagian sudut Kota Batu. Dalam kegiatan santai itu, Dewanti juga menyempatkan diri mensosialisasikan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu dikarenakan Dewanti masih sering menemui warganya kurang mematuhi protokol kesehatan. Terutama dalam penggunaan masker. Kondisi itu sebagaimana diungkapkan Dewanti melalui sosial medianya, instagram @dewanti_rumpoko. “Pemahaman bahwa sehat itu dimulai dari diri kita sendiri, masih blm semua bahkan masih sangat sedikit yang sadar,” tulis Dewanti.

Baca Juga : Polsek dan Koramil Kota Lumajang Kompak Bagi Masker di Jalanan Kota

“Terbukti, setiap melewati jalan yang sama, masih sangat banyak yang tidak memakai masker. Ya Allah, lindungi kami semua, sadarkanlah kami untuk bisa menjadi orang yang taat akan kebaikan,” tambahnya.

Dalam tulisannya itu disertai foto Dewanti membantu warga menggunakan masker saat ditemui di pinggir jalan. Ya setiap Dewanti olahraga tidak lupa untuk menyiapkan masker, yang disiapkan kepada mereka tidak menggunakan masker.

Sosialisasi memang sering dilakukan DEwanti. Bahkan istri Eddy Rumpoko itu juga sudah sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tengah keramaian agar warganya itu patuh akan protokol kesehatan demi terhindar dari Covid-19. Bahkan sanksi adminitrasi atas pelanggaran protokol kesehatan juga sudah ada dalam Peraturan Wali Kota nomor 78 tahun 2020.

Baca Juga : Polresta Kediri Bagikan 85.000 Masker di 25 Titik

Sanksi yang diberikan kepada mereka yang ketahuan tidak menggunakan masker saat keluar rumah itu, mulai dari penyitaan KTP, hingga denda administratif sebesar Rp 100 ribu per orangnya. Sedangkan untuk tempat usaha sebesar Rp 500 ribu.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya