Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kabupaten Malang Ungkap Alasan Majelis Hakim Beri Putusan Bebas Murni Gus Dur

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

17 - Sep - 2020, 20:13

Placeholder
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Agus Hariyono saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Kamis (17/9/2020).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah mengeluarkan keputusan bebas murni kepada terdakwa kasus dugaan korupsi, Abdurrahman atau Gus Dur, selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada hari Rabu (16/9/2020).

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akan mempersiapkan berkas untuk melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan bebas murni yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya kepada Abdurrahman.

Baca Juga : Mantan Kadinkes Kabupaten Malang yang Terlibat Korupsi Diputus Bebas, Kejari Siap Kasasi

Diketahui bahwa Abdurrahman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang mencapai total lebih dari Rp 8 miliar, lebih tepatnya menyentuh angka Rp 8.177.367.000, pada medio tahun 2015 hingga tahun 2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono, mengatakan, bahwa pengajuan kasasi karena pihak Kejari Kabupaten Malang tidak puas dengan hasil yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Agus menjelaskan, bahwa pihak majelis hakim tipikor mewajarkan atas tindakan pemangkasan 7 persen dari dana kapitasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, red) pada 39 Pondok Kesehatan Desa (Pondeskes) Kabupaten Malang yang dilakukan terdakwa Abdurrahman.

"Aturan majelis hakim itu berdasarkan Perpres, Permenkes dan SK Bupati Malang nomor 188 tentang pemanfaatan dana kapitasi sebesar 70 persen. Sehingga menurut mereka, 63 persen dana kapitasi jaspel (jasa pelayanan, red) yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar," jelasnya.

Berdasarkan rekaman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, disampaikan oleh Agus, bahwa majelis hakim berpendapat jika terdakwa Abdurrahman tidak melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransferkan pada rekening masing-masing Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat, red). Menurut majelis hakim, nota dinas yang telah diajukan masing-masing kepala Puskesmas kepada Kadinkes Kabupaten Malang hanya merupakan administrasi.

"Lebih jelasnya, kita tunggu proses kasasi. Saat ini sedang kita pelajari hasil putusan ini," ujarnya.

Baca Juga : Awas, Tim Mobile Covid Hunter Siap Buru Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Sebagai informasi, seperti yang telah diberitakan media online ini, bahwa Abdurrahman saat menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Malang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS pada 39 Pondok Kesehatan Desa pada puskesmas di Kabupaten Malang pada tahun 2015 hingga 2017.

Dalam rentetan dugaan kasus korupsi tersebut, pada 12 Agustus 2020 Abdurrahman sempat dituntut hukuman 10 tahun kurungan penjara. Tetapi per hari Rabu, 16 September 2020 Abdurrahman telah diputus bebas murni oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Abdurrahman melancarkan aksinya bersama mantan Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles yang saat ini berkas Yohan Charles telah siap untuk dilimpahkan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana