Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Evaluasi Perda Ketertiban Umum dan Lingkungan Kota Malang Terganjal Kajian

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

20 - Sep - 2020, 17:32

Placeholder
Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang (Pipit Anggrae I/MalangTIMES).

Target DPRD Kota Malang untuk menyelesaikan pembahasan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan selesai dalam pekan ini meleset. Pasalnya, hingga akhir pekan ini, pembahasan mengenai evaluasi Perda yang mengatur secara rinci mengenai penanganan kesehatan, termasuk Covid-19 belum juga dilakukan.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, pembahasan belum dilakukan lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih melakukan kajian berkaitan dengan pasal-pasal yang dievaluasi. Sehingga, Dewan masih menunggu sampai proses kajian tersebut selesai dilakukan. "Tapi September ini harus sudah selesai," katanya, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga : Tingkatkan Pembinaan Atlet, Dewan Minta Pemkot Malang Gratiskan Retribusi Sarana Olahraga

Made menyampaikan, evaluasi Perda tersebut menjadi penting untuk segera diselesaikan. Karena di dalamnya akan membahas secara lebih rinci mengenai penegakan hukum dalam menangani masalah kesehatan dan ketertiban umum.

Pasalnya, saat ini angka penambahan kasus konfirmasi positif covid-19 di Kota Malang juga terus mengalami peningkatan. Hal itu perlu diwaspadai melalui berbagai upaya pencegahan hingga penindakan. Sehingga, kedisiplinan masyarakat juga bisa lebih ditingkatkan lagi.

Politisi PDI-Perjuangan itu menyampaikan, evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu perlu untuk dikonsultasikan dengan berbagai penegak hukum. Mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan. Karena di dalamnya juga mengatur mengenai pemberian sanksi administrasi berupa denda kepada masyarakat yang melanggar aturan.

Made menyebut, ada beberapa kendala yang membuat evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu belum juga diselesaikan sejak Agustus lalu. Salah satunya berkaitan dengan penyesuaian peraturan yang lebih tinggi dengan yang dibuat Provinsi Jawa Timur. "Daerah harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," terang Made.

Baca Juga : Siapkan Regulasi, Pemkot Batu Bakal Bebaskan Pajak Hotel dan Hiburan

Lebih jauh Made menyampaikan, setelah dilemparkan oleh bagian hukum Pemkot Malang, evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut akan dibahas oleh tim perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Selanjutnya akan dikonsultasikan kepada bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Kami siap lembur untuk menyelesaikan evaluasi Perda tersebut," tegas Made.

Sebagai informasi, sampai dengan Minggu (20/9/2020) tercatat jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 di Kota Malang mencapai 1.738 sejak kasus pertama diumumkan pada Maret lalu. Dengan rincian, 1.228 orang dinyatakan sembuh total, 344 sedang dalam masa pemantauan, dan 166 meninggal dunia.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya