Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hati-hati, Marak Oknum Menyamar Polisi Memeras Warga

Penulis : Arif Wijaya - Editor : Dede Nana

21 - Sep - 2020, 16:13

Placeholder
Kompol Andi Mayasari saat konferensi pers di Polsek Mantrijeron Kota Yogyakarta.

Polsek Mantrijeron Yogyakarta, berhasil membekuk pelaku yang menyamar sebagai polisi. Tak hanya menyaru sebagai polisi, rersangka bernama Ardi Prasetya Mahardika (28) alias Bawor, juga melakukan pemerasan di jalan Pandjaitan Mantrijeron. Lebih tepatnya di selatan Klinik Gading.

Kejadian itu terjadi Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kompol Andi Mayasari menyampaikan, tersangka dalam aksinya mengancam korban. "Po ta enteke nangkene," terangnya saat konferensi pers Polresta Yogyakarta di Polsek Mantrijeron Yogyakarta, Senin (21/9/2020).

Baca Juga : Awas, Perampok Menyamar sebagai Polisi Beraksi di Kota Malang

Modus pelaku pada kejadian itu, lanjut Andi, bermula saat korban tiba-tiba dipepet seorang menggunakan motor beat merah nopol AB 2383 RS.

Pelaku saat melakukan hal itu berkata, "berhenti saya polisi ". Setelah korban berhenti, pelaku menggeledah korban. Kemudian pelaku mengambil dompet, uang sejumlah Rp 400 ribu dan Hp Realme.

Selanjutnya, pelaku menanyai korban dengan menyampaikan pilihan. Yaitu diselesaikan di Polsek atau di lokasi kejadian. Karena takut korban putar balik dan pergi.

Andi melanjutkan, bahwa setelah pulang, korban bercerita ke temannya (saksi) Hardianto. Kemudian dibuat status WhatsApp.

"Sepeda motor honda beat merah Ab 2383 Rs yang tahu mohon infonya."

"Setelah itu korban datang bersama temannya, ternyata benar ada motor beat merah terparkir di depan gang. Selanjutnya pelaku Bawor dibawa Polsek Mantrijeron untuk dimintai keterangan," terang Andi.

Kerugian yang dialami korban yaitu Hp Realme, dan Uang Rp 500 ribu.

Baca Juga : Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Singosari Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan Polisi

Hal itu, berdasarkan laporan korban Irvan Yuliantoro dan dua saksi yaitu Hardianto Bantul dan Khairul Anas Sumenep di Polsek Mantrijeron.

Selanjutnya, Andi menjelaskan, bahwa hasil barang bukti yang berhasil dikumpulkan terdiri dari satu unit motor honda beat merah, uang Rp 500 ribu, kardus Hp Realme milik pelaku.

Akibatnya, tersangka kasus pemerasan yakni Bawor (28) kini dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arif Wijaya

Editor

Dede Nana