Polsek Mantrijeron Yogyakarta, berhasil membekuk pelaku yang menyamar sebagai polisi. Tak hanya menyaru sebagai polisi, rersangka bernama Ardi Prasetya Mahardika (28) alias Bawor, juga melakukan pemerasan di jalan Pandjaitan Mantrijeron. Lebih tepatnya di selatan Klinik Gading.
Kejadian itu terjadi Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kompol Andi Mayasari menyampaikan, tersangka dalam aksinya mengancam korban. "Po ta enteke nangkene," terangnya saat konferensi pers Polresta Yogyakarta di Polsek Mantrijeron Yogyakarta, Senin (21/9/2020).
Baca Juga : Awas, Perampok Menyamar sebagai Polisi Beraksi di Kota Malang
Modus pelaku pada kejadian itu, lanjut Andi, bermula saat korban tiba-tiba dipepet seorang menggunakan motor beat merah nopol AB 2383 RS.
Pelaku saat melakukan hal itu berkata, "berhenti saya polisi ". Setelah korban berhenti, pelaku menggeledah korban. Kemudian pelaku mengambil dompet, uang sejumlah Rp 400 ribu dan Hp Realme.
Selanjutnya, pelaku menanyai korban dengan menyampaikan pilihan. Yaitu diselesaikan di Polsek atau di lokasi kejadian. Karena takut korban putar balik dan pergi.
Andi melanjutkan, bahwa setelah pulang, korban bercerita ke temannya (saksi) Hardianto. Kemudian dibuat status WhatsApp.
"Sepeda motor honda beat merah Ab 2383 Rs yang tahu mohon infonya."
"Setelah itu korban datang bersama temannya, ternyata benar ada motor beat merah terparkir di depan gang. Selanjutnya pelaku Bawor dibawa Polsek Mantrijeron untuk dimintai keterangan," terang Andi.
Kerugian yang dialami korban yaitu Hp Realme, dan Uang Rp 500 ribu.
Baca Juga : Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Singosari Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan Polisi
Hal itu, berdasarkan laporan korban Irvan Yuliantoro dan dua saksi yaitu Hardianto Bantul dan Khairul Anas Sumenep di Polsek Mantrijeron.
Selanjutnya, Andi menjelaskan, bahwa hasil barang bukti yang berhasil dikumpulkan terdiri dari satu unit motor honda beat merah, uang Rp 500 ribu, kardus Hp Realme milik pelaku.
Akibatnya, tersangka kasus pemerasan yakni Bawor (28) kini dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.