Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Polemik Hasil Swab Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Alasan Keluarkan Siaran Pers

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Sep - 2020, 09:50

Placeholder
Bakal Calon Bupati (Bacabup) dari jalur perseorangan, Heri Cahyono (tengah) saat menunjukkan surat hasil swab test dari Laboratorium Prodia, Selasa (22/9/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Terkait hasil swab test yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan yakni Heri Cahyono - Gunadi Handoko sebagai syarat awal untuk melanjutkan pada tahapan tes pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar), menimbulkan polemik.

Karena berdasarkan pengakuan dari Heri Cahyono selaku Bakal Calon Bupati (Bacabup) atau yang lebih akrab disapa Sam HC bahwa ia melakukan swab test pada tanggal 16 September 2020 di Rumah Sakit Lavalette dan hasilnya keluar pada tanggal 18 September 2020 yang menunjukkan hasil positif Covid-19.

Baca Juga : Bawaslu Minta KPU dan Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Patuhi Protokol Kesehatan 

 

Merasa tidak yakin dengan hasil tersebut di hari yang sama (18/9/2020) Sam HC sempat melakukan rapid test dan menunjukkan hasil non-reaktif. 

Karena pada saat dilakukan swab test kondisi tubuhnya sedang tak sehat, Sam HC melakukan swab test kembali pada tanggal 19 September 2020 di Laboratorium Prodia yang pada tanggal 21 September 2020 hasilnya telah keluar dan menunjukkan tidak terdeteksi.

Kedua hasil swab test dari Sam HC pun telah diberikan kepada pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang guna sebagai pembanding terkait hasil swab test dari Sam HC.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil swab test yang dilakukan oleh Bapaslon dari jalur perseorangan.

"Ada dua yang diserahkan ke KPU, pertama yang positif, kedua ada statusnya tidak terdeteksi," ujarnya.

Dari hasil tersebut, disampaikan oleh Dika, pihak KPU Kabupaten Malang kemudian melakukan koordinasi dengan pihak RSSA Kota Malang perihal dua hasil swab test dari Bapaslon perseorangan tersebut.

"Kemudian kita koordinasikan dengan rumah sakit (RSSA, red) untuk keperluan pemeriksaan tes kesehatan yang kita terima pertama saat dilakukan saat pendaftaran paslon kemarin," jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan itulah, pihak RSSA tidak dapat melakukan tes pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta penyalahgunaan narkotika kepada Bapaslon perseorangan.

"Itu yang menjadi dasar juga, rumah sakit tidak bisa melakukan pemeriksaan kesehatan bila terdapat ada yang positif Covid-19," ungkapnya.

Baca Juga : KPU Tunda Tes Kesehatan Bapaslon Perseorangan, Sam HC: Saya Bebas Covid-19 

 

Meskipun hasil terbaru dari pemeriksaan swab test Sam HC telah diterima oleh KPU dengan menunjukkan hasil tidak terdeteksi yang didalamnya juga disebutkan bahwa hasil tidak terdeteksi tidak menyingkirkan dugaan infeksi SARS-Cov-2, Dika mengatakan bahwa tidak dapat langsung mengabaikan hasil swab test pertama yang menunjukkan positif Covid-19.

"Kami tidak bisa serta merta mengabaikan hasil dari Lavalette. Lembaga kesehatan juga dan yang kedua dikonfirmasi dari rumah sakit. Dan rumah sakit juga punya protokol khusus bila ada status positif dan lain-lain," terangnya.

Kedua hasil telah dikoordinasikan oleh KPU Kabupaten Malang kepada pihak RSSA untuk menjadi pertimbangan pelaksanaan tes kesehatan jasmani dan rohani serta penyalahgunaan narkotika.

"Nanti bagaimana keputusannya, karena urusan kesehatan kan, wilayahnya oleh lembaga kesehatan itu," tuturnya.

Sementara itu, terkait siaran pers yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Malang melalui websitenya tertanggal 21 September 2020, Dika menyampaikan bahwa terkait hal itu merupakan suatu bentuk klarifikasi dari KPU Kabupaten Malang kepada publik.

"Sebagai klarifikasi kenapa tanggal 21 (September, red) tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan. Tentu harus ada penjelasan dari KPU. Padahal sudah dijadwal tanggal 21 pemeriksaan kesehatan kenapa tidak jadi. Itu alasannya karena ada kasus ini (salah satu bapaslon ada yang positif Covid-19, red)," ungkapnya.

Dika pun mengatakan bahwa pihaknya akan selalu terbuka terkait proses tahapan yang dilakukan oleh seluruh Bapaslon yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Malang. "Kami terbuka saja kok," pungkasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri