Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Peserta Ujian Perangkat di Tulungagung Wadul Dewan, Camat Kauman: Sudah Sesuai Aturan

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

29 - Sep - 2020, 19:47

Placeholder
Para peserta ujian perangkat di Kauman / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Menanggapi adanya surat keberatan para peserta yang melayangkan surat permohonan audiensi ke DPRD Kabupaten Tulungagung, Camat Kauman Wahid Masrur, mengatakan jika proses pengisian telah sesuai aturan. 

Menurutnya, dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat yang dilakukan dinilai berjalan lancar dan sesuai prosedur. "Jika memang ada masalah, mekanismenya diselesaikan melalui musyawarah. Saat itu sudah dilakukan, pihak panitia serta UB Malang dapat menjelaskan," kata Wahid, Selasa (29/09/2020).

Baca Juga : AG 2 Kosong, Partai Pengusung Diharapkan Cari Figur Baru yang Bersih untuk Tulungagung

Pengajuan keberatan sendiri menurutnya juga dibatasi dengan tenggat waktu yaitu 2x24 jam dan jika sekarang diajukan sesuai dengan aturan. "Jadi secara teknis sudah dijelaskan semua. Untuk itu saya menilai pelaksanaan yang dilaksanakan panitia telah sesuai dengan peraturan," ujarnya.

Bagi Wahid, pihak kecamatan sebagai fasilitator telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyukseskan jalannya proses penjaringan dan penyaringan dengan baik. Dirinya sekaligus mengklarifikasi, bahwa jumlah peserta ujian perangkat serentak yang diselenggarakan tidak diikuti sampai ratusan orang. 

Menurut data yang diingat, jumlah peserta yang mengikuti ujian sebanyak antara 86-87 orang.

Saat diminta contact person pembuat soal dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Wahid menolak untuk memberikannya dan meminta agar awak media meminta pada panitia penyelenggara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apapun dari pihak UB Malang yang telah membuat soal ujian perangkat.

Sebelumnya, sejumlah calon yang kalah dan tidak lolos mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Selasa (29/9/2020). Dengan di wakili oleh 5 peserta, mereka melayangkan surat permohonan fasilitasi audiensi agar aduan terkait kejanggalan dapat dinilai komisi yang membidangi.

"Kami mengirimkan surat permintaan audensi keberatan hasil ujian perangkat desa," kata Susilo, salah satu peserta yang ikut mengantar surat.

Lanjutnya, surat yang dimaksud berisi tentang tidak terbuka (transparan) nya pihak UB Malang dalam melakukan koreksi hasil ujian. "Banyak kejanggalan hasil ujian, diantaranya juga terkait kewenangan UB terhadap Perda nomor 4 tahun 2018 Pasal 24," ujarnya.

Saat mau diumumkan, tiba-tiba pihak UB telepon Camat Kauman agar hasil yang sudah siap diumumkan itu ditunda. Alasannya, ada kesalahan yang harus dikoreksi. Atas alasan itu, para peserta keberatan, karena saat itu tidak disaksikan oleh panitia dan peserta ujian.

Kejanggalan lain yang diungkap adalah masalah bobot penilaian pilihan ganda.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Tulungagung yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Pendidikan, Imam Kambali mengatakan, akan segera mengagendakan audiensi seperti yang dimohonkan para peserta.

"Segera, ini permasalahan sangat penting," kata Kambali saat di konfirmasi awak media.

Baca Juga : Setahun Kursi Wakil Bupati Tulungagung Kosong, Relawan Sahto Kumpulkan Calon AG 2

Menurutnya, dari isi surat yang diterimanya menerangkan jika sejumlah peserta sudah menanyakan ke panitia namun jawabannya juga kurang memuaskan.

"Menurut peserta ada hal-hal yang kurang transparan. Sudah ditanyakan ke panitia juga mendapat jawaban yang kurang memuaskan," ungkapnya.

Sebagai wakil rakyat, DPRD menurut politisi partai Hanura itu, punya kewajiban menerima aspirasi dan mengagendakan audiensi yang diminta agar masalah tersebut jelas.

Seperti diketahui, ujian perangkat di beberapa desa di Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang dilaksanakan pada Rabu (23/09/2020) lalu, masih belum tuntas. Pasalnya, pengumuman yang dijadwalkan jam 09.00 WIB, tiba-tiba ditunda dengan alasan ada revisi ulang. Hal itu disampaikan langsung oleh pihak pembuat soal ujian yakni dari pihak Universitas Brawijaya Malang.

Karena merasa janggal, para peserta menilai revisi yang dilakukan adalah permainan politik yang tidak sehat bagi demokrasi.

Seperti ditulis dimedia ini, ada enam desa di Kecamatan Kauman yang melaksanakan ujian perangkat desa, yaitu Desa Batangsaren, Kates, Banaran, Bolorejo, Kauman, dan Desa Pucangan. Di mana, dalam ujian soal yang dibuat terdiri dari 80 persen penilaian untuk pilihan ganda dan 20 persen untuk essai atau jawaban tulis.

 

 

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana