Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang mencatat ada 49 kasus penolakan dokumen perjalanan dari Republik Indonesia ke luar negeri. Hal itu disampaikan saat konferensi pers laporan triwulan III di Aula Kantor Imigrasi Malang, Selasa (13/10/2020).
Kasus perdagangan manusia membuat sejumlah instansi pemerintah menggalakkan aturan agar tidak terjadi lagi. Dalam hal ini Imigrasi adalah instansi yang menjadi leading sektor untuk mencegah perdagangan manusia.
Baca Juga : Hujan Tiga Hari Guyur Probolinggo, Panen Tembakau Tak Maksimal
"Data sampai dengan 1 Oktober 2020, tercatat ada 49 paspor yang dilakukan penolakan atau penundaan," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani.
Penolakan atau penundaan yang dimaksud dalam hal ini karena paspor tersebut terindikasi tidak melalui proses prosedural sehingga dicurigai digunakan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
"Mereka awalnya bilang mau jadi TKI tapi tidak prosedural. Alasannya diajak keluarga. Ketika ditanya, ternyata mau kerja di luar negeri," ungkap Ramdhani.
"49 paspor yang kita tolak ini adalah upaya kami yang realistis dalam mencegah proses perdagangan manusia," imbuhnya.
Baca Juga : Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi
Dalam laporan Triwulan III tahun 2020 ini, kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah menerbitkan sebanyak 6.638 paspor baru, 1.085 paspor elektronik, 3.379 paspor penggantian, 28 paspor penggantian halaman penuh, 14 paspor penggantian karena rusak, dan 57 paspor penggantian karena hilang.
Kantor Imigrasi Malang saat ini getol melakukan percepatan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). "Kami sedang mengikuti proses itu semua. Semoga Desember 2020 nanti hasilnya memuaskan dan lolos dalam kontestasi tersebut," tutupnya.