Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Warga Sumenep Berbondong-bondong Ajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Oct - 2020, 16:00

Placeholder
Tampak puluhan warga memadati Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM

Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19. Satu di antaranya yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).

BLT atau Banpres Produktif merupakan bantuan yang diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

Baca Juga : UMKM Kabupaten Blitar Makin Luar Biasa, Kendang Djimbe Ekspor ke Cina secara Mandiri

Adapu n besarannya yakni Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan. Pendaftaran Banpres itu masih dibuka hingga akhir November 2020.

Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan UMKM telah melakukan perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi usaha mikro tersebut.

Akibatnya, warga berbondong-bondong mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM di jalan dr. Cipto Sumenep untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Banpres tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep Sustono mengatakan, bahwa Kemenkop RI telah membuka kembali sejak awal bulan September 2020 lalu.

"Kalau di Kementerian itu kenapa kuotanya dibuka lagi pada bulan September sebanyak 9 juta, sebab dari kouta awal 12 juta itu belum terpenuhi," katanya, Rabu (21/10/2020).

Bahkan, kata dia, bagi siapapun warga Sumenep boleh mendaftarkan untuk menerima kucuran dana usaha sebesar Rp 2,4 juta tersebut.

Baca Juga : Melalui Instagramnya, Wawali Inda Raya Banyak Membantu Penjualan UMKM

"Berapa pun yang ingin mengajukan, dipersilahkan, ini kuota Indonesia. Karena itu kewenangan menteri koperasi," terangnya.

Berikut syarat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan usaha mikro melalui Komenkop :

Fotokopi KTP, surat keterangan atau domisili usaha dari Kepala Desa, bukan PNS/anggota TNI/Polri/pegawai BUMN. Belum pernah menerima atau mengajukan bantuan melalui Kemenkop sebelumnya, saldo rekening pemohon kurang dari Rp 2 juta, serta memiliki usaha kategori mikro.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Sri Kurnia Mahiruni