Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Malang Raya Bicara Permendikbud 30/2021 (1)

Permendikbud 30/2021, Antara Apresiasi dan Tudingan Legalisasi Seks Bebas

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Nov - 2021, 08:18

Placeholder
Ilustrasi (kevin/jatimTIMES)

JATIMTIMES - Sekitar 15 bulan sudah saat Nadiem Anwar Makarim sang Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, tepatnya 31 Agustus 2021, menandatangani Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan dengan tujuan sebagai pedoman hukum mengatasi kekerasan seksual di kampus, serta membangun kultur akademik yang sehat, berperadaban, setara, dan adil, seperti diungkapkan 47 akademisi dari berbagai kampus di Indonesia melalui siaran pers, Kamis (11/11/2021) tak dinyana memancing respon luar biasa dari berbagai kalangan. 

Baca Juga : Dekan Fisip UTM Ajak Jurnalis Nahdliyin Bangun Peradaban Bangsa dan Menginspirasi

Pro dan kontra terkait Permendikbud Ristek 30/2021 mencuat dan ramai di berbagai media. Satu sisi menyampaikan dengan tegas bahwa aturan tersebut merupakan legalisasi seks bebas di kampus.

Sisi lain menolak pernyataan tersebut dan menyampaikan apresiasinya kepada Kemendikbud Ristek. Lantas, bagaimana dengan Malang Raya yang notabene merupakan Kota Pelajar dalam menyikapi pro kontra Permendikbud Ristek 30/2021?

Apakah Malang Raya yang memiliki sekitar 60 perguruan tinggi sesuai data BPS Jatim, baik negeri dan swasta, ikut dalam pusaran polemik terkait hal itu. Tim JatimTIMES Media Pilihan Terbaik pun melakukan penelusuran ke berbagai kampus di Malang Raya, maupun ke berbagai Ormas.

Baik pendapat para Rektor yang secara langsung bersentuhan dengan Permendikbud Ristek 30/2021 di lingkungan kampus, maupun para aktivis, pakar hukum, dan berbagai ormas di Malang Raya. 

Dari hasil wawancara terkait Permendikbud Ristek 30/2021, cukup banyak hal menarik yang diungkap para narasumber. Khususnya, mengenai Pasal 5 yang jadi polemik dan lahirnya pro kontra di masyarakat. 

Seperti diketahui dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021 terdapat 3 ayat sebagai berikut:

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban
b. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
c. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban
d. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
e. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
f. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
g. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
h. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
i. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
j. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban
k. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban
m. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban
n. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
o. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
p. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
q. . Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
r. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi
s. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil
t. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja
u. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Pasal inilah yang menjadi badai. Kritik datang dari Ormas Muhammadiyah yang menilai aturan itu memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Hal itu disebakan karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut. Majelis Ormas Islam menilai secara tidak langsung aturan tersebut telah melegalisasikan perzinaan. Kritik lain datang dari MUI yang meminta pasal bermasalah dalam Permendikbud soal kekerasan seks dicabut. 

"Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolak ukurnya persetujuan (consent) korban. ... Cabut," kata Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis. 

Lebih lanjut, Cholil menilai kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah berdasarkan agama atau kepercayaan. "Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi karena dihalalkan. Cabut," kata Cholil.

Baca Juga : Universitas Wijaya Putra Buka Jalan Wisudawan Terbaik untuk Jadi Dosen

 

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

"Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No. 30 Tahun 2021," kata Arsyad dalam keterangan resminya. 

Sisi lainnya, mengungkapkan bahwa Permendikbud Ristek 30/2021 merupakan aturan yang mengisi kekosongan hukum terkait kekerasan di kampus. 

"Langkah Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi mestinya harus diapresiasi," kata My Esti anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP. 

Seperti diketahui, kekerasan seksual di kampus beberapa kali terjadi di Indonesia. Memancing reaksi berbagai pihak untuk menyuarakan keprihatinan dan kegeraman atas ulah oknum-oknum berpendidikan yang merupakan pelakunya. Reaksi itu kerap berhadapan dengan tembok dingin dan kosongnya aturan hukum.

Selain tentunya para korban kekerasan seksual pun harus berjuang keras dari ketakutan dan trauma panjang atas apa yang menimpanya.

"Kekerasan seksual merusak martabat korban dan merontokkan fungsi universitas sebagai tempat pencarian kebenaran,” tulis para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang mendukung Permendikbud Ristek 30/2021.

Fenomena kekerasan seks di kampus dan Permendikbud Ristek 30/2021 yang dianggap sebagai legalisasi seks bebas inilah yang akan dikupas secara berseri dari sudut pandang para Rektor, pakar, aktivis, dan ormas yang ada di Malang Raya. Tentunya juga gelombang pro kontra di tingkat nasional dan kekerasan seksual di lingkungan kampus pun jadi bagian dalam Liputan Khusus ini. 

Seperti apa pandangan mereka, ikuti terus Liputan Khusus "Malang Raya Bicara Permendikbud 30/2021" hanya di JatimTimes Media Pilihan Terbaik (Bersambung). 


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni