Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Malang Raya Bicara Permendikbud 30/2021 (11)

Rektor UM Tak Berkomentar, Mahasiswanya Dukung Permendikbud PPKS

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Nov - 2021, 11:45

Placeholder
Kampus Universitas Negeri Malang (UM) ( Twitter UM)

JATIMTIMES - Kalangan mahasiswa di Malang mendukung adanya Permendikbud 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Salah satunya adalah mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM).

Melalui Ketua BEM FIS UM sekaligus Plt Ketua BEM UM 2021, Donny Maulana menjelaskan, jika secara general dan secara semangat pihaknya mendukung adanya Permendikbud ini. Hal ini bisa menjadi payung, landasan atau konsideran untuk dibuatnya peraturan lanjutan atau turunan di masing-masing perguruan tinggi.

Baca Juga : Warek Unidha Malang: Permendikbud Tak Legalkan Zina, Ada Miss-Reading di Sana

Kekerasan seksual saat ini diwilayah kampus ibarat gunung es, di mana dari permukaan mungkin terlihat sedikit atau bahkan tidak kelihatan. Namun, di dalam masih banyak sekali permasalahan yang terjadi. 

"Tapi saya paham akan banyak pro dan kontra pada Permendikbud ini, terutama pada beberapa pasal. Kontroversi saat ini didasarkan pada nilai atau agama, takutnya bahwa aturan ini menjadi lahan untuk melegalkan semangat LGBT," tuturnya. 

Karena itu, pihaknya berpendapat agar Permendikbud tersebut terdapat peninjauan ulang untuk kemudian di uji publikan terlebih dahulu. Hal ini tentunya untuk mengkaji pasal-pasal yang kiranya menimbulkan multi tafsir.

1

"Intinya pasti ada yang tidak setuju terkait upaya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual itu. Akan tetapi beberapa redaksi atau nomenklatur yang mungkin malah menjadi mal presepsi dan multi persepsi perlu didudukan dan dibahas bersama stakeholder atau elemen yang berkompeten," jelasnya.

Usaha-usaha dari bawah juga harus bisa membersamai peraturan menteri ini. Setiap daerah punya culture berbeda-beda, sehingga penerjemahannya harus disesuaikan sesuai di norma dan etika atau aturan di perguruan tinggi.

"Kembali lagi, secara general dan semangat saya mendukung adanya Permendikbud ini. Tapi ya itu, perlu ada forum bersama untuk menyepakati dan mengkritisi terkait beberapa pasal yang masih menjadi masalah," tuturnya.

Baca Juga : Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2021, Ini Pesan dan Harapan Wabup Blitar

Sementara itu, Rektor UM, Prof Dr H AH Rofi'uddin MPd ketika dihubungi dan dimintai pandangan terkait Permendikbud tersebut, masih belum bisa mengomentari terkait peraturan menteri itu. 

" Maaf saya belum bisa berkomentar," pungkasnya (Bersambung). 


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni