Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Nasib Mengenaskan Wisata Legendaris Songgoriti (5)

Kabupaten Malang Kukuh Tidak Akan Lepas Songgoriti ke Kota Batu

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

28 - Feb - 2022, 10:01

Placeholder
Plt Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Husnul Hakim Syadad.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)).

JATIMTIMES - Harapan Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu untuk memiliki Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti tampaknya tidak akan terwujud. Itu karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tetap bersikeras  mempertahankan dua aset wisata tersebut. 

Bagi Kabupaten Malang, meskipun secara geografis letak kedua objek tersebut ada di wilayah Kota Batu, tepatnya di Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, bukan berarti Kota Batu bisa memilikinya. Walau Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti sudah tutup tiga tahun dan kondisinya saat ini mangkrak, aset tersebut tidak akan dilepas.

Baca Juga : Songgoriti Perlu Ditumbuhkan Lagi agar Ekonomi Warga Tidak Mati

Kedua objek yang menjadi aset Pemkab Malang tersebut saat ini dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa. Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Husnul Hakim Syadad mengatakan bahwa sebuah pemerintah faerah (Pemda) sah untuk memiliki aset terpisah yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

"Pemandian air panas dan Hotel Songgoriti itu aset Pemkab Malang yang terpisahkan yang dikelolakan kepada Perumda Jasa Yasa. Dan itu sah. Boleh saja pemda itu melalui BUMD-nya mempunyai aset di daerah lain," ujar Husnul. 

Menurut Husnul, saat pemekaran wilayah hingga Kota Batu berdiri menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada 17 Oktober 200 , Pemandian Air Panas Songgoriti  dan Hotel Songgoriti tidak termasuk dalam aset yang diserahterimakan kepada Pemkot Batu. Kemudian muncul sertifikat pengelolaan dua aset wisata itu atas nama PD Jasa Yasa yang saat ini menjadi Perumda Jasa Yasa. 

"Berdasarkan peraturan pembentukan otonomi baru Pemkot Batu, Pemandian Air Panas Songgoriti  dan Hotel Songgoriti tidak termasuk aset yang disertakan saat pemekaran. Dan kemudian muncul HPL (hak pengelolaan lahan) atas nama PD Jasa Yasa. Dan itu menjadi alas hak yang kuat bagi kita untuk mempertahankan," ujar Husnul.

Kalangan DPRD Kabupaten Malang juga keberatan kalau Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti lepas ke Pemkot Batu. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Budi Kriswiyanto mengatakan, jika  melihat sejarah, sebelum terjadi pemekaran, Kota Batu juga menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Malang. Dan saat berdiri menjadi Pemkot Batu, sejumlah aset berupa fasilitas umum dan sosial juga telah disertakan. 

Baca Juga : Pemkot Batu Rayu Serahkan Songgoriti, Tawarkan Pola Kerja Sama

"Mengapa (Pemandian Air Panas dan Hotel) Songgoriti ini tidak? Karena statusnya itu adalah aset yang dikelolakan kepada BUMD-nya Kabupaten Malang. Dalam hal ini adalah (Perumda) Jasa Yasa. Maka memang di mana pun boleh tempatnya," ujar Budi.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, hal itulah yang menjadi alasan utama bahwa Hotel Songgoriti dan Pemandian Air Panas Songgoriti tidak dapat diserahkan kepada pihak mana pun. Termasuk Pemkot Batu atau pihak-pihak yang lain. Namun Budi mengatakan  dimungkinkan jika dalam pengelolaannya dilakukan dengan menggandeng beberapa pihak. 

"Kalau itu tergantung pengelolaannya. Bisa saja dilakukan kerja sama. Yang jelas kalau asetnya diserahkan, nggak bisa karena itu bukan fasilitas umum dan sosial," tandas Budi.


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy