Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Empat Tersangka Penista Agama 'Dibebaskan', Polisi Dinilai tidak Profesional

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

15 - Sep - 2022, 20:48

Placeholder
Keempat tersangka dugaan penistaan agama saat diamankan di rutan Polres Gresik. (Foto : dokumen)

JATIMTIMES - Empat tersangka dugaan penistaan agama dibebaskan sementara dari tahanan Polres Gresik. Itu setelah mereka mengajukan penangguhan penahanan sejak 6 September 2022 lalu.

Penangguhan penahanan itu menuai respons perwakilan Aliansi Warga Cerdas (WC) Abdullah Syafi,i. Mantan anggota DPRD Gresik itu menilai keyakinan penyidik mulai memudar.

Baca Juga : Ibu-Ibu Jadi Korban Jambret saat Lari Pagi, Kerugian Belasan Juta

Meski pihak kepolisian telah meyakini dua alat bukti sudah terpenuhi untuk menjerat keempat tersangka dugaan penistaan agama tersebut.

"Dengan kata lain, penyidik dan kepolisian tidak profesional. Kami akan mengirim dumas dalam hal ini," kata Syafi'i, saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022). 

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penangguhan penahanan tersebut merupakan permohonan dari keluarga dan kuasa hukum tersangka. 

Mereka menjamin para tersangka akan bersikap kooperatif hingga proses hukum berlanjut. Kemudian tidak akan melarikan diri serta tidak akan merusak barang bukti. "Berkas perkara terus berjalan. Seluruh tersangka juga berstatus wajib lapor ke Mapolres Gresik," kata Wahyu.

Baca Juga : Mentan RI Yasin Limpo Panen Sorgum Manis di Jombang

Pertimbangan lainnya yaitu para penyidik masih harus melengkapi berkas perkara. Hingga kini, berkas tersebut masih berstatus P-19 atau belum lengkap. "Ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi. Segera kami sampaikan perkembangan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya