JATIMTIMES - Ketegasan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto untuk menindak bentuk perjudian tak diragukan lagi. Hal ini disampaikan AKBP Eko Hartanto saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Dalam satu bulan terakhir ini saja, menurut dia, Polres Tulungagung sudah melakukan penindakan terhadap 10 kasus lebih bentuk pelanggaran perjudian di Tulungagung.
Baca Juga : Syarat Jadi Panwascam Tidak Boleh Terdaftar di Sipol
“Sudah kami lakukan penindakan. Untuk jumlahnya sekitar 10 kasus lebih,” kata Eko Hartanto.
Kembali ia meminta peran serta masyarakat agar melaporkan jika mengetahui bentuk perjudian atau jika ada oknum polisi yang menjadi beking jufi.
"Silakan dilaporkan kalau ada oknum anggota yang menjadi beking. Tindakan tegas ini kami berikan," imbuhnya.
Tindakan ini, menurut AKBP Eko Hartanto, sebagaimana komitmen kapolri dan kapolda Jawa Timur, kepada anggota yang terlibat dalam aktivitas perjudian ataupun peredaran narkoba.
Lebih jauh, ia mengatakan ada beberapa oknum anggota polisi di Kabupaten Tulungagung yang sedang diproses untuk diberikan sanksi. "Beberapa anggota sudah kami lakukan penindakan tegas. Nantinya mereka akan mejalani proses pemberian sanksi," ungkapnya.
Baca Juga : Layanan Pembiayaan & Asuransi Astra Financial Siap Dukung GIIAS Surabaya 2022
Sanksi yang diberikan jika terbukti ada beberapa. Di antaranya berupa sanksi disiplin, kode etik dan bahkan pidana.
Penjelasan kapolres Tulungagung ini sebagai jawaban atas keluhan masyarakat terkait adanya upaya aktivitas perjudian yang terus buka di tengah masifnya tindakan yang dilakukan.