Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mucikari pada Kasus Jaksa Cabuli Remaja Pria di Jombang Dituntut 1 Tahun Penjara

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Sep - 2022, 16:46

Placeholder
Pengadilan Negeri Jombang. (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

JATIMTIMES - Mucikari pada kasus Jaksa berinisial AH memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Terdakwa mucikari yang merupakan remaja pria berusia 17 tahun itu dituntut 1 tahun penjara.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa mucikari ini berlangsung tertutup di PN Jombang pada Rabu (21/09/2022). Sidang berlangsung cepat karena hanya membacakan materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang. Tuntutan dibacakan oleh Endang Dwi Rahayu selaku JPU.

Baca Juga : Pemdes Babadan Rehabilitasi Gedung Kantor Desa dengan Dana BK- SARPRASĀ 

"Sudah dibacakan tuntutannya. Terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana pasal 88 jo pasal 76 I uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 ahun 2022 tetang perlindungan anak," kata Kajari Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan, Rabu (21/09/2022).

Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Firdaus, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan pidana tambahan berupa pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang. Juga memutuskan barang bukti untuk dikembalikan ke penyidik melalui JPU untuk dijadikan alat bukti dalam perkara pencabulan yang dilakukan oleh Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif berinisial AH.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan wajib mengikuti pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kabupaten Jombang selama 6 bulan. Barang bukti dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain," terangnya.

Tuntutan hukum yang dibacakan JPU terdengar ringan. Menurut Firdaus, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut terdakwa.

"Hal yang meringankan antara lain, pelaku adalah anak-anak dan masih berstatus pelajar aktif. Kedua, adanya surat pernyataan perdamaian dari korban. Ketiga, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa akan melakukan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Kamis (22/09/2022) besok. Pada pembelaannya besok, terdakwa berharap bebas dari tuntutan karena dirinya juga merupakan korban pencabulan dari tersangka AH.

Baca Juga : Pemprov Jatim Kembangkan Green Energy dan Energi Baru Terbarukan

"Untuk pembelaan besok, kita menunggu. Pada intinya, terdakwa ini juga pernah menjadi korban dari terdakwa lain (AH, red). Pada pembelaan besok pada intinya bahwa (terdakwa, red) anak harus dikembalikan kepada orang tua," kata Kuasa Hukum terdakwa Achmad Umar Faruk kepada wartawan.

Terdakwa mucikari ini diringkus polisi di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/08/202) dini hari. Siswa kelas 2 SMK itu menjual teman sekolahnya kepada Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif berinisial AH untuk dicabuli. Korban merupakan pria berusia 16 tahun.

Oleh karena itu, ia ditetapkan sebagai tersangka mucikari oleh polisi. Begitu juga dengan AH, ia juga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni