Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tanah Bengkok di Pagak Bakal Dieksekusi, Kades Sumberkerto Ungkap Beberapa Kejanggalan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Sep - 2022, 19:57

Placeholder
Ilustrasi tanah bengkok yang akan dieksekusi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Sebidang tanah yang disebut sebagai tanah bengkok di Kabupaten Malang bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB. Alasannya, karena tanah seluas 14,145 hektar yang terletak di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tersebut masuk dalam tanah objek sengketa.

Berdasarkan surat ber-kop Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB nomor W14 - U35/4782/ HK.02/9/2022 yang diperoleh JatimTIMES, menyebut jika eksekusi pengosongan tanah objek sengketa berdasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB tanggal 16 Februari 2021 No. 13/ Eks/ 2018/ PN.Kpn. Jo No. 8/ Pdt.G/ 2018/ PN.Kpn.

Baca Juga : Komisi C DPRD Tulungagung, Realisasikan Program Pelatihan dan Bantuan Alat Bagi Pelaku IKM Pande BesiĀ 

Sedangkan tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan bakal dilakukan pada Selasa (27/9/2022). Menanggapi hal ini, salah satu penanggungjawab lahan bengkok yang bakal dieksekusi, Hosen mengaku tidak kaget dengan adanya keputusan tersebut.

"Saya tidak kaget, karena mulai tahun 2018 mau dieksekusi berulang kali. Hanya saja tidak pernah jadi-jadi (dieksekusi)," kata pria yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumberkerto, saat dikonfirmasi JatimTIMES.com, Kamis (22/9/2022).

Di sisi lain, Hosen juga mengamini jika keputusan eksekusi sebidang tanah seluas lebih dari 14 hektar yang dia sebut sebagai tanah bengkok tersebut, merupakan keputusan dari pengadilan. Namun, pihaknya menyebut jika keputusan eksekusi tanah tersebut dirasa ada beberapa kejanggalan.

"Kalau menurut versinya pengadilan selaku lembaga institusi hukum kami paham. Cuman yang di belakangnya kan belum tentu orang yang bertanggungjawab. Banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengatasnamakan Pemprov (Pemerintah Provinsi Jawa Timur)," kelakarnya.

Sejarahnya, diceritakan Hosen, pada kisaran tahun 1950-an tanah bengkok Desa Sumberkerto yang saat itu tidak terlalu dikelola maksimal oleh desa, sempat dipinjamkan kepada Pemprov Jawa Timur (Jatim).

"Dari sejarahnya itu kan tanah bengkok Sumberkerto, dikelola oleh pemerintah Desa Sumberkerto. Hingga akhirnya sekitar tahun 1950-an sempat dipinjam pakai atau disewakan saya tidak paham," jelasnya.

Setelah dipinjam pakai itulah, lanjut Hosen, tanah bengkok tersebut akhirnya dibanguni gedung. "Setelah dipinjam pakai itu dibangun gedung, yang membangun dari salah satu dinas di Pemprov Jatim," ulasnya.

Hingga akhirnya, lahan yang disebut Hosen sebagai tanah bengkok tersebut kini menjadi sengketa, lantaran pihaknya digugat oleh seseorang dari perwakilan Pemprov Jatim.

"Logikanya kalau tanah bengkok kan harusnya tidak begitu, istilahnya tanah bengkok itu tanah milik pemerintah, tanah negara. Sedangkan kalau bicara logikanya kok jual beli, mestinya kan kalau tukar guling itu masuk akal. Jadi diajukan ke pengadilan tukar guling, tapi masak antar instansi jual beli," keluhnya.

Dari informasi yang diperoleh Hosen, yang menggugat tanah bengkok melalui kuasa hukum tersebut mengatasnamakan Pemprov Jatim. Sedangkan dari penelusurannya, pihak Pemprov Jatim tidak mengaku menyuruh orang untuk menggugat tanah bengkok tersebut.

Baca Juga : Viral Anak SD Dipalak Saat Akan Naik Angkot di Malang, Polisi Turun Tangan

"Kuasa hukumnya itu mengatasnamakan Pemprov (Jatim). Sedangkan Pemprov sendiri ketika kami klarifikasi katanya tidak menyuruh orang tersebut," keluhnya.

Lantaran sederet temuan yang menurutnya janggal, Hosen mengaku telah mengadu kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Di sini yang dimaksud adalah Bupati Malang HM Sanusi.

"Saya selaku penanggungjawab di desa merasa harus mempertahankan tanah kas desa, tapi saya kan punya atasan. Saya sudah lapor resmi ke Pak Bupati, selebihnya wewenangnya Pak Bupati," imbuhnya.

Dalam aduannya ke orang nomor satu di Pemkab Malang tersebut, Hosen meminta agar ada kejelasan dan transparansi. Termasuk jika memang tanah yang dia sebut sebagai tanah bengkok tersebut merupakan aset Pemprov Jatim.

"Sudah semua, sudah lama, sebelum hari raya tahun ini juga sudah mengadukan ke Bupati (Malang). Kalau Pemprov secara resmi mau menelusuri aset yang ada di Kabupaten Malang yang jelas saya diajak ngomong. Setidaknya ada surat tembusan ke saya, sedangkan selama ini tidak ada. Berarti ini oknum mafia tanah," tudingnya.

Sementara itu, lanjut Hosen, pihaknya menyebut sempat ada petugas yang mengaku dari Pengadilan. Hanya saja, saat petugas itu datang pihaknya sedang tidak ada di kantor desa lantaran ada agenda rapat.

"Saya tidak menerima apapun, kebetulan waktu dari petugas pengadilan datang ke kantor desa saya sedang tidak ada di tempat. Adanya hanya perangkat desa, dan mereka tidak berani menerima karena saya ada rapat waktu itu," tukasnya.

Berawal dari kejanggalan eksekusi tanah bengkok inilah, JatimTIMES.com sempat menelusuri kebenarannya dari beberapa narasumber. Termasuk Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto hingga pihak Kuasa Pemohon Eksekusi Bambang Suherwono yang statment-nya akan kami tayangkan dalam pemberitaan selanjutnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni