Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sebut Proses Hukum Eksekusi Tanah Bengkok Tidak Terbuka, Wabup Malang Sarankan Ajukan PK

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Sep - 2022, 20:18

Placeholder
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto menyebut proses eksekusi tanah bengkok di Kecamatan Pagak bakal ditunda. Alasannya, masih ada beberapa pertimbangan hukum yang perlu diperjelas sebelum keputusan eksekusi tanah bengkok tersebut resmi direalisasikan.

"Sementara masih kita minta penundaan. Kita minta penundaan kepada Pengadilan," ucapnya saat ditemui JatimTIMES.com usai menghadiri agenda pemerintahan di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga : Bupati Salwa Diminta Berdamai, Tim Kuasa Hukum: Ahmad Dhafir yang Harusnya Minta Maaf 

Menurutnya, alasan penundaan eksekusi sebidang lahan yang disebut tanah bengkok di Kecamatan Pagak tersebut, lantaran ada beberapa pertimbangn yang harus ditinjau. 

Bahkan, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, menyebut jika ada proses hukum yang kurang terbuka saat keputusan eksekusi tanah bengkok diketok alias diputuskan.

"Ini sudah dikoordinasikan, ada proses hukum yang kemarin tidak terbuka. Nah itu aja, itu yang terpenting," timpal politisi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang ini.

Sebagai gantinya, Didik memberikan saran kepada desa yang diamanahi tanah bengkok untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

"Tidak jadi (di eksekusi), kita minta mundur. Mungkin desa kita sarankan untuk melakukan PK," imbuhnya.

Didik berharap, dengan adanya PK maka proses eksekusi tanah bengkok yang sudah menjadi ketetapan tersebut bisa semakin di pertegas dan di perjelas. 

"Ya tentunya harapannya nanti kan mesti harus ada replik duplik, yang nanti tentunya harus dipersidangkan. Sedangkan keputusannya nanti menunggu pengadilan," tukasnya.

Sebagaimana yang sudah diberitakan, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB diagendakan bakal melakukan eksekusi tanah bengkok. 

Baca Juga : Tanah Bengkok di Pagak Bakal Dieksekusi, Kades Sumberkerto Ungkap Beberapa Kejanggalan

Diketahui, tanah seluas 14,145 hektare yang terletak di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tersebut telah masuk dalam tanah objek sengketa.

Hal itu terlampir pada surat ber-kop Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB nomor W14 - U35 / 4782 / HK.02 / 9 / 2022

Dalam surat digital yang diperoleh JatimTIMES, menerangkan jika eksekusi pengosongan tanah objek sengketa sudah berdasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB. Yakni tertanggal 16 Februari 2021 No. 13 / Eks / 2018 / PN.Kpn. Jo No. 8 / Pdt.G / 2018 / PN.Kpn.

Di sisi lain, menanggapi tudingan adanya proses hukum yang disebut tidak terbuka, Bambang Suherwono selaku kuasa pemohon eksekusi mengaku sangat menyayangkan pernyataan tersebut.

Seperti apa tanggapannya? Simak terus pemberitaan gonjang-ganjing eksekusi tanah bengkok hanya di JatimTIMES.com.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri