Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sebulan Jelang Tutup Buku, Pajak Penerangan Jalan Sudah Surplus Rp 4,9 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

24 - Nov - 2022, 16:25

Placeholder
Penerangan jalan yang ada di Kabupaten Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Menjelang akhir November 2022, beberapa sektor pajak daerah di Kabupaten Malang terpantau sudah mengalami surplus. Di mana, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mendominasi persentase capaian surplus tertinggi di sektor pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menuturkan, pendapatan PPJ terpantau sudah melebihi dari target yang telah ditentukan sejak awal pekan ini, yakni sejak Senin (21/11/2022).

Baca Juga : Toyota Kijang Angkut 1 Keluarga Tabrak Kontainer di Jombang, 4 Orang Luka

"Sampai dengan saat ini capaian pajak penerangan jalan mencapai 105,99 persen. Atau bisa dikatakan nyaris surplus sebanyak 6 persen dari target," kata Made.

Jika di nominalkan, lanjut Made, surplusnya pajak daerah di sektor PPJ sebanyak 5,99 persen tersebut setara dengan Rp4.922.177.088. "Iya, melebihi dari target, sekitar Rp 4,9 miliar," imbuhnya.

Made menerangkan, target PPJ di tahun 2022 dipatok Rp82.224.433.386. Sementara itu, hingga akhir Oktober 2022, pajak penerangan jalan mendulang pendapatan sebanyak Rp78.823.034.528.

"Berdasarkan data terbaru, sejak awal bulan (November) hingga awal pekan kemarin (Senin 21/11/2022) pajak penerangan jalan memperoleh pendapatan Rp8.323.575.946 Sehingga mengalami surplus," terang Made.

Dengan adanya penambahan tersebut, membuat capaian pajak penerangan jalan mengalami peningkatan menjadi Rp87.146.610.474. "Surplusnya PPJ sebelum tutup buku (2022) ini, tentunya memotivasi kami untuk segera merealisasikan pajak daerah di sektor lain. Kami optimis beberapa sektor pajak daerah lainnya juga bisa surplus," ujarnya.

Baca Juga : Rokok Ilegal hingga Narkoba Senilai Rp 21,6 Miliar di Jombang Dimusnahkan

Sekedar informasi, pajak daerah di Kabupaten Malang disokong oleh 10 sektor pendapatan. Yakni meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PPJ, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, air tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kesepuluh sektor pajak daerah itulah, yang saat ini sedang digenjot oleh Bapenda Kabupaten Malang. Harapannya dalam kurun waktu yang tersisa sekitar satu bulan ini, sepuluh sektor pajak daerah tersebut bisa terealisasi targetnya. Terlebih bisa mengalami surplus.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana