Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Modus Duda Terbongkar, Minta Korban Belikan Rokok lalu Diajak ke Kamar

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

28 - Nov - 2022, 12:14

Placeholder
RS, tukang rosok yang diamankan polisi karena hamili Mawar. (Foto : Dokpol / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Duda yang setiap harinya mencari barang rongsokan diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Pria yang diketahui berinisial RS (35), warga Kecamatan Tulungagung Kota, ini ditangkap pada Kamis (24/11/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung Akp Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani penyidikan.

Baca Juga : Diduga Masalah Pilkades, Pria di Jombang Ceburkan Diri ke Sungai Brantas

"Pelaku sudah menduda lama dan keseharian sebagai tukang rosok (rongsokan) berhasil diamankan petugas tanpa perlawan," kata Anshori.

RS ditangkap atas dasar laporan korban bernama Mawar. Disebutkan bahwa RS telah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap Mawar.

Saat ditanyakan oleh penyidik, RS juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap Mawar sebanyak tiga kali. 

Anshori merinci, perbuatan asusila RS terhadap Mawar dilakukan pertama pada Juli 2022 dan yang terakhir pada  20 November 2022. "Modusnya, korban disuruh beli rokok. Namun setelah itu diajak ke kamar pelaku, kemudian disetubui," ungkapnya.

Perbuatan RS kemudian diketahui oleh ibu korban ketika korban menangis. "Korban menangis dan ditanya oleh ibunya kenapa. Dijawab bahwa ia sudah lama tidak menstruasi dan mengakui diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku," imbuhnya.

Baca Juga : Ferdy Sambo dan Kabareskrim Saling Serang Soal Dugaan Tambang Ilegal 

Kekawatiran ibunya juga terbukti ketika melakukan tes kehamilan. Ternyata Mawar positif hamil.

Atas perbuatannya tersebut, selanjutnya pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung karena telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy