Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tetapkan Anak Angkat Tersangka Pembunuh Ibu

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

29 - Nov - 2022, 21:39

Placeholder
TKP pembunuhan oleh anak tiri kepada ibu di Jalan Manyar, Kecamatan Sukun, Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan Rahmat Irwanto alias Iwan (40) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan. Dia merupakan anak angkat yang tega membunuh ibunya, Nanik Suyatni, yang telah berusia lebih dari 80 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota  AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Hasilnya, anak angkat  korban ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Ketua DPRD Jatim Dukung Muslimat NU Bangkitkan UMKM

“Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan anak angkat korban sebagai tersangka. Kami tetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/11/2022) kemarin,” ujar Bayu, Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mendapatkan motif tersangka menghabisi korban hingga tak bernyawa.

Menurut Bayu, korban diminta oleh tersangka untuk meminta uang ke keluarganya yang lain. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka berdua.

“Tetapi, permintaan tersangka itu ditolak korban. Akhirnya, tersangka jengkel lalu menghabisi nyawa korban,” beber Bayu.

Bayu pun menjelaskan bahwa Nanik dihabisi nyawanya dengan cara dipukul dan dicekik. Bahkan hasil autopsi, korban meninggal karena mengalami kekerasan benda tumpul secara terus-menerus di beberapa bagian tubuh, khususnya bagian kepala.

“Jadi, korban ini dibunuh oleh tersangka di ruang tengah. Setelah itu, tersangka meletakkan tubuh korban di kursi ruang tamu,” terang Bayu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa alat bukti dari TKP. Salah satunya yakni baju yang dipakai tersangka saat membunuh korban.

Kini tersangka Iwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Bahkan tersangka terancam mendekam dipenjara dalam waktu lama.

Baca Juga : Kunjungi Aremania, Pesan Menyentuh Dilayangkan Dedengkot Jakmania untuk Suporter di Indonesia

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman atas peristiwa pembunuhan ini,” tutup Bayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nanik Suyatni (85), ditemukan tewas di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Manyar No 36 RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang pada Kamis (24/11/2022) sore.

Tubuh Nanik ditemukan oleh keluarga anak angkatnya saat berkunjung ke rumah sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Ketua RT Jumari, saat ditemukan, bagian wajah korban dipenuhi darah. Selain itu, di bagian kepala kiri korban terdapat luka yang diduga akibat pukulan benda tumpul.

Tidak hanya itu. Di kepala depan sebelah kanan korban juga terdapat beberapa gores luka sayatan kecil.

Sebagai informasi, korban Nanik tinggal bersama dengan seorang anak angkatnya yang bernama Rahmat Irwanto alias Iwan yang berusia sekitar 40 tahun. Diketahui, Iwan diduga memiliki gangguan mental. Sehingga apabila ada yang tidak sesuai dengan keinginannya, emosinya gampang tersulut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy