Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ferdy Sambo Minta Bebas, Penasihat Hukum: Ferdy Sambo Tidak Terbukti Secara Sah Bersalah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

25 - Jan - 2023, 07:40

Placeholder
Ferdy Sambo saat jalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta bebas kepada majelis hakim dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain meminta kebebasan, Sambo juga meminta kepada majelis hakim agar nama baiknya kembali dipulihkan.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023) malam.

Baca Juga : Uji Coba Jalan Satu Arah di Kawasan Kayutangan Heritage Dimulai Pekan Ketiga Februari 2023

Pembacaan nota pembelaan itu diawali dengan permintaan Arman yang meminta agar sejumlah permohonan Ferdy Sambo dikabulkan. Dalam kesempatan itu, Arman menyebut Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah bersalah.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.

Lebih lanjut Arman meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu. Di mana, pada saat itu JPU menunut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Untuk itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan itu. Selain itu, Arman juga meminta agar majelis hakim kembali memulihkan nama baik Ferdy Sambo.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Pada nota pembelaan sebelumnya yang dibacakan langsung oleh Ferdy Sambo berisikan mengenai curahan hati Ferdy Sambo yang merasa tekanan yang begitu besar. Menurut Ferdy Sambo, tekanan itu bahkan berpengaruh pada kasus yang tengah ia jalani dan juga keluarga pribadinya.

Bahkan Ferdy Sambo mengatakan ia hampir kehilangan haknya sebagai seorang terdakwa untuk membela diri. "Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga : Nota Pembelaan Ferdy Sambo: "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan"

"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," katanya.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," lanjutnya.

Lantas dalam surat JPU menyatakan bahwa pembunuhan Brigadir Yosua dilatarbelakangi pengakuan istri Sambo, Putri Candrawathi yang dilecehkan oleh Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Hal itu kemudian membuat Ferdy Sambo marah dan merencanakan aksi pembunuhan pada Yosua. 

Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah itu, Ferdy Sambo disebut ikut menembak kepala bagian belakang Yosua hingga tewas. Setelahnya, Ferdy Sambo menembakkan pistol milik Yosua ke dinding untuk membuat skenario aksi tembak menembak antara dirinya dan Yosua sebelum korban tewas. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana