Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ketua KPU Jatim Imbau PPS Jaga 11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

25 - Jan - 2023, 10:09

Placeholder
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam saat memberikan arahan kepada 171 orang yang baru saja dilantik sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 57 kelurahan Kota Malang dalam Pemilu 2024 mendatang, Selasa (24/1/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam mengimbau kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024 yang berada di wilayah Provinsi Jatim agar dapat menjaga 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Imbauan tersebut disampaikan Choirul Anam saat memberikan arahan terhadap 177 orang yang baru saja dilantik sebagai PPS di Kota Malang untuk Pemilu 2024 di Savana Hotel and Convention, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga : Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Pemkab Malang Siap Anggarkan Pengecekan Kesehatan Badan Adhoc

Pihaknya menyebut, terdapat 11 prinsip dalam penyelenggaraan Pemilu yang harus dijaga dan dipedomani bersama oleh seluruh PPS. Di antaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

"11 prinsip penyelenggaraan Pemilu ini harus benar-benar dipahami dan dipedomani betul, jangan sampai dicederai dengan hal-hal yang tidak baik, tentu akan merugikan kepercayaan masyarakat," ungkap Choirul Anam.

Pria yang akrab disapa Anam ini mengatakan, bahwa dalam menjaga 11 prinsip kerja penyelenggaraan Pemilu, masing-masing anggota PPS dapat menyesuaikan kemampuan diri untuk menjaga antara kepentingan pribadi dan pekerjaan.

Foto bersama.

Lebih lanjut, mantan Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini juga menyinggung terkait gaji yang didapat oleh PPS. Meskipun tiap bulannya Ketua PPS mendapat gaji Rp 1,5 juta dan anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta, pihaknya meminta agar PPS tidak mengeluh terkait besaran gaji tersebut.

"Jangan sambat (mengeluh) bapak dan ibu, terkait bayarannya (PPS) segini, dibilang kecil ya kecil, dibilang besar ya besar," tutur Anam.

Pihaknya pun berharap, meskipun dengan besaran gaji tersebut, para anggota PPS dalam 15 bulan ke depan dapat bekerja sesuai 11 prinsip kerja penyelenggaraan Pemilu. Terlebih lagi, menurutnya, untuk 171 orang PPS tersebut didominasi oleh wajah baru. 

"Saya melihat di Kota Malang ini banyak (anggota PPS) yang berwajah baru, hanya seperlima yang pernah berpengalaman saat Pemilu sebelumnya," ujar Anam.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Imbau ASN Tidak Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menambahkan, bahwa sebanyak 171 orang PPS yang baru saja dilantik akan bekerja mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai 4 April 2024.

Menurutnya, besaran gaji untuk setiap anggota PPS sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

"Gaji yang diterima itu di bawah Rp 2 juta, itu memang ada aturannya. Namun meskipun begitu, kita harapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Aminah.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh anggota PPS dan seluruh penyelenggara Pemilu agar tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, jika terbukti melakukan pelanggaran seperti terlibat dalam money politic, mendukung partai politik (parpol) tertentu dan sebagainya, akan dikenakan sanksi. Di mana hal itu merupakan ranah dari Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana