JATIMTIMES - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadwalkan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis besok, (9/2/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Pada kesempatan itu juga, Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap Plate dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca Juga : Ketua Remaja Masjid Cabuli 20 Anak, Bupati Sleman Minta Ditindak Tegas
Adapun status dari Menkominfo Johnny Plate pada sidang tersebut adalah sebagai saksi.
"Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik besok," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/2).
Ketut menambahkan, surat pemanggilan terhadap Plate telah dilayangkan. Namun, hingga kini Ketut mengaku belum mengetahui Plate bisa memenuhi panggilan itu atau tidak.
"Mengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu," jelasnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Salah satu dari keempat tersangka itu adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Baca Juga : Polres Malang Buru 4 Penjambret Bersenjata Celurit di Jabung
Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Dalam kasus ini, Kominfo sebelumnya merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.
Namun, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Tujuan pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini yakni untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).