Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Warga Kota Batu Ditangkap Polisi, Usai Curi Motor Warga Wagir

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Sep - 2023, 20:48

Pelaku pencurian sepeda motor yakni SB (29) yang melancarkan aksinya di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (18/9/2023) tengah malam. (Foto: Dok. Humas Polres Malang)
Pelaku pencurian sepeda motor yakni SB (29) yang melancarkan aksinya di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (18/9/2023) tengah malam. (Foto: Dok. Humas Polres Malang)

JATIMTIMES - Usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dua warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang, Senin (18/9/2023) tengah malam. 

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyebutkan, kedua pelaku curanmor yang merupakan warga Kota Batu itu berinisial SB (29) dan AA (15). Pihaknya menjelaskan, kedua pelaku ditangkap oleh gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir hanya beberapa saat usai melakukan aksinya. 

Baca Juga : Giliran Si Jago Merah Beraksi di Hutan dan Lahan Kawasan Payung 3 Kota Batu

"Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Kecamatan Wagir, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Taufik, Selasa (19/9/2023). 

Perwira polisi dengan dua balok dipundaknya itu menjelaskan kronologi peristiwa curanmor tersebut. Bermula ketika korban berinisial SG (57) baru saja selesai beraktivitas dan meletakkan sepeda motornya berjenis Honda Beat di halaman rumah sekitar pukul 22.00 WIB. 

Ketika ditinggal, kunci kontak masih tertancap di sepeda motor tersebut. Namun, ketika korban keluar dari rumah, sepeda motor miliknya sudah hilang. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan pihak kepolisian. 

Usai mendapat laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Akhirnya, dengan bantuan masyarakat di sekitar lokasi, aparat kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku.

Setelah itu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua pelaku. Pihaknya menjelaskan, bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku yakni mengambil sepeda motor milik korban pada saat situasi sepi dan kontak kendaraan masih menempel di kendaraan. 

Baca Juga : Kunjungan Wisatawan Meningkat Hingga 250 Persen, Pelaku Usaha Akomodasi di Kota Batu Dapat Pelatihan Hospitality Gratis

Dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai eksekutor utama dalam aksi kejahatan ini, sementara AA berperan sebagai pengantar. "Modus yang digunakan, kedua pelaku berbagi peran, ada yang megawasi sementara lainnya mengambil sepeda motor milik korban," jelas Taufik.  

Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga unit sepeda motor. Di mana untuk Honda Beat dengan nopol N-5161-EEB milik korban, sedangkan Yamaha Mio dengan nopol N-2051-BQ, serta Yamaha Vega tanpa nopol. Baik kedua pelaku maupun barang bukti, semuanya telah diamankan di Polres Malang. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman maksimalnya tujuh tahun kurungan penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian Sepwda Motor curanmor polres malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni