JATIMTIMES - Usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dua warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang, Senin (18/9/2023) tengah malam.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyebutkan, kedua pelaku curanmor yang merupakan warga Kota Batu itu berinisial SB (29) dan AA (15). Pihaknya menjelaskan, kedua pelaku ditangkap oleh gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir hanya beberapa saat usai melakukan aksinya.
Baca Juga : Giliran Si Jago Merah Beraksi di Hutan dan Lahan Kawasan Payung 3 Kota Batu
"Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Kecamatan Wagir, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Taufik, Selasa (19/9/2023).
Perwira polisi dengan dua balok dipundaknya itu menjelaskan kronologi peristiwa curanmor tersebut. Bermula ketika korban berinisial SG (57) baru saja selesai beraktivitas dan meletakkan sepeda motornya berjenis Honda Beat di halaman rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika ditinggal, kunci kontak masih tertancap di sepeda motor tersebut. Namun, ketika korban keluar dari rumah, sepeda motor miliknya sudah hilang. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.
Usai mendapat laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Akhirnya, dengan bantuan masyarakat di sekitar lokasi, aparat kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku.
Setelah itu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua pelaku. Pihaknya menjelaskan, bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku yakni mengambil sepeda motor milik korban pada saat situasi sepi dan kontak kendaraan masih menempel di kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai eksekutor utama dalam aksi kejahatan ini, sementara AA berperan sebagai pengantar. "Modus yang digunakan, kedua pelaku berbagi peran, ada yang megawasi sementara lainnya mengambil sepeda motor milik korban," jelas Taufik.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga unit sepeda motor. Di mana untuk Honda Beat dengan nopol N-5161-EEB milik korban, sedangkan Yamaha Mio dengan nopol N-2051-BQ, serta Yamaha Vega tanpa nopol. Baik kedua pelaku maupun barang bukti, semuanya telah diamankan di Polres Malang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman maksimalnya tujuh tahun kurungan penjara.