JATIMTIMES - Presiden Jokowi sama sekali tak menyinggung kenaikan gaji PNS dalam Pidato Pengantar RAPBN 2025 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jumat (16/8).
Padahal, rencana kenaikan gaji PNS tahun depan sempat beredar beberapa waktu terakhir.
Baca Juga : Ikuti Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Ini Harapan Pj Wali Kota Kediri
Dalam pidatonya, Jokowi hanya memaparkan sejumlah anggaran seperti untuk infrastruktur dan pendidikan. Pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp 400,3 triliun.
"Anggaran tersebut terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan IKN," katanya.
Kemudian anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp722,6 triliun, dialokasikan untuk peningkatan gizi anak sekolah, renovasi sekolah, dan pengembangan sekolah unggulan. Anggaran pendidikan juga untuk perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, serta untuk pengembangan riset.
Lalu anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp 919,9 triliun.
"Untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, harmonisasi belanja pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan antardaerah dan memperkokoh kerjasama antar-daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat akses dan kualitas layanan publik," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memberikan penjelasan menyeluruh soal kenaikan gaji PNS pada 2025,
Dia menyebut, kepastian kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri masih menunggu pidato Presiden dalam terkait Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya hari ini.
Baca Juga : Korea Utara Bakal Buka Kembali Pariwisata Internasional di Musim Dingin 2024
“Kita tunggu nanti,” ujar Anas saat ditemui wartawan di kawasan gedung DPR/MPR.
Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menjelaskan bila penyesuaian gaji ASN, termasuk PNS dicatatkan di APBN Tahun Anggaran 2025. Bahkan, bisa dalam berbagai bentuk.
“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Isa mencatat, rencana kenaikan gaji PNS masih dalam proses pembahasan.