free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Pilkada Jombang 2024

Dianggap Tak Netral, Pemantau Pemilu di Jombang Laporkan ASN Kepala Sekolah ke Bawaslu

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Oct - 2024, 16:32

Loading Placeholder
Ketua GeNaH, Hendro Suprasetyo menunjukkan bukti laporan dari Bawaslu. (Foto: Adi Rosul /JombangTIMES)

JATIMTIMES - Lembaga pemantau pilkada 2024 Generasi Nasional Hebat (GeNaH) melaporkan Kepala SDN Mangunan 2, Kecamatan Kabuh, Jombang, Suyadi ke Bawaslu. Suyadi dilaporkan karena dianggap memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Mundjidah-Sumrambah (Murah).

Ketua GeNaH Hendro Suprasetyo mengatakan, pihaknya rutin memantau jalannya tahapan kampanye terhadap seluruh paslon di Pilbup Jombang. Dalam pemantauannya ia menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala SDN Mangunan 2 Suyadi.

Baca Juga : Kembangkan Kompetensi ASN, Pemkot Kediri Kembali Gelar Harmoni Belajar Seri II

Temuannya itu lantas dilaporkan ke Bawaslu Jombang pagi tadi. Dalam laporannya, Hendro juga menyerahkan bukti foto dan video aktivitas kampanye Cawabup dari paslon nomor urut 1 Sumrambah ke Bawaslu.

Laporan itu pun kini sudah diterima Bawaslu dengan dibuktikan oleh surat tanda terima nomor 01/PL/PB/Kab/16.17/X/2024.

"Beberapa temuan sudah menjadi agenda laporan kami. Temuan kali ini kaitannya dengan indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN, dimana terjadi di Desa Mangunan. Kami menduga lokasi kampanye adalah rumah dari ASN yang menjabat Kepala SDN Mangunan 2," ujarnya kepada wartawan, Jumat (04/10/2024).

Dijelaskan Hendro, kegiatan kampanye Paslon 1 di rumah Suyadi, Dusun/Desa Mangunan, Kabuh digelar Kamis (03/10/2024). Dalam video yang diterima wartawan dari GeNaH, Sumrambah terlihat duduk di depan pendukung yang mayoritas emak-emak di teras rumah.

Massa pendukung Paslon 1 ini menyanyikan yel-yel Mundjidah-Sumrambah sembari mengangkat selebaran bahan kampanye. Yel-yel ini dipandu oleh dua orang semabri mengacungkan jari telunjuk simbol angka 1.

Di rumah tersebut juga dipasang bendera pengusung dan juga benner bergambar paslon 01 yang bertuliskan MuRah Peduli.

"Setelah dokumen dari tim di lapangan masuk ke kita, terus kita klarifikasi ke kepala desanya. Dia (Kades Mangunan, red) membenarkan kalau rumah itu adalah rumah beliau (Suyadi, red) itu," terangnya.

Baca Juga : Polres Batu Bakal Tindak Tegas Anggota yang Tidak Netral dan Terlibat Politik Praktis

Dalam kampanye tersebut Hendro juga menyayangkan pihak Panwascam Kabuh yang ada di lokasi tidak membubarkan acara. "Kami berharap dari laporan ini dapat ditangani dengan maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hendro.

Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto membenarkan adanya laporan dari GeNaH. Ia mengatakan, laporan yang ia terima terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mana rumahnya digunakan untuk kegiatan kampanye.

"Kami masih meneliti syarat formil dan materiilnya. Jika syarat formil dan materiilnya terpenuhi, maka akan kami register dan tindak lanjuti," ungkapnya.

Diafid menyampaikan, Bawaslu punya waktu 3 hari untuk meniliti syarat formil dan materiil yang diserahkan oleh pelapor. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka Bawaslu akan mencatat dalam buku resgistrasi laporan.

"Setelah itu ditindak lanjuti, di situ akan kita klarifikasi. Setelah klarifikasi baru akan kita putuskan (dugaan pelanggarannya, red)," bebernya.(*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---