JATIMTIMES - Berkurban atau menyembelih hewan menjadi salah satu ibadah sunnah yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha. Adapun binatang yang boleh dikurbankan adalah hewan ternak, yakni sapi, unta, kambing, atau domba.
Proses berkurban cukup rumit. Hal ini tidak terlepas dari prosesnya yang panjang seperti untuk mencari siapa saja yang akan berkurban, siapa saja yang akan menerimanya. Maka, biasanya dibentuk panitia penyembelihan hewan kurban.
Baca Juga : Jelang Idul Adha, Kota Malang Bebas PMK, Dispangtan Tetap Waspada
Adapun tujuan dibentuknya panitia kurban ini yakni untuk melakukan pendataan terhadap donatur hewan kurban, mencari dan merekrut orang untuk membantu proses penyembelihan, mengelola pembagian daging kurban, dan lain-lain yang terkait dengan proses kurban.
Namun meskipun demikian, ada saja panitia yang mengambil daging kurban lebih dulu sebelum dibagikan untuk dimasak dan dimakan bersama. Apakah hal ini diperbolehkan?
Mengenai hal ini, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan bahwa mengambil daging kurban sebelum dibagikan tidak diperkenankan, kecuali itu sudah menjadi bagiannya. Panitia juga tidak boleh mengambil daging kurban yang seolah-olah menjadi upah menyembelih dan mengurusnya.
“Mengambil daging kurban sebelum dibagi tidak diperkenankan. Akan tetapi, hendaknya dipotong sebagai bagiannya. Itu bisa jadi seperti seolah-olah gaji yang menyembelih, gaji yang merawat. Jadi gak benar itu semuanya,” katanya, dikutip dari YouTube Buya Yahya, Kamis (22/5/2025).
“Jadi harus dipotong, diperkirakan itu adalah jatahnya dia. Lalu dikumpulkan kembali, boleh dimasak suka-suka,” lanjutnya.
Meski begitu, panitia tetap bisa menikmati daging kurban dengan catatan pemilik hewan kurban memperbolehkan pihak panitia untuk ambil bagian daging kurban.
“Kecuali, yang memberikan adalah yang punya daging kurban, yang kurban sunnah. Sebab, kalau kurban sunnah boleh ambil sepertiga. Tapi, kalau sudah diserahkan, Anda sebagai wakil ga boleh. Minta izin dong ke yang bersangkutan (shohibul qurban). ‘Pak nanti saya masak dulu ya bagian jatah sepertigamu’,” jelas Buya Yahya.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad melalui ceramahnya menjelaskan jika pembentukan panitia kurban tidak ada di zaman Rasulullah SAW.
Baca Juga : Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo
"Zaman dulu orang Arab beternak. (Punya) kambing di belakang. Begitu dia (selesai) sholat (Idul Adha), dia ambil kambingnya, dia baringkan, dia potong, dia bagi tiga langsung. Dulu gitu,” tutur UAS, dikutip dari YouTube Bujang Hijrah.
"Sekarang kita gak punya ternak, kita sibuk. Maka, kita minta bantuan orang. Dibentuklah tim panitia kurban. Maka akadnya tiga. Yang punya kambing yang berkurban tak pernah ketemu. Maka di tengah ini ada panitia sebagai orang ketiga,” lanjut UAS.
UAS kemudian mengatakan, panitia yang mengambil daging kurban sebelum daging tersebut dibagikan dan kemudian memasaknya maka itu adalah haram.
"Maka dibahas, itu daging pemiliknya tiga orang. Pekurban; keluarga, sahabat, tetangga, kerabat; dan fakir miskin. Status daging itu tak jelas belum dibagi. Maka kalau dimakan, haram,” jelas UAS.
Ia pun kemudian memberikan solusi agar daging kurban tersebut tetap halal dan bisa dikonsumsi. Menurut UAS, panitia harus menyampaikan jatah panitia kurban terhadap pemilik hewan kurban. Ini berlaku bagi kurban sunnah, tidak untuk kurban wajib.
“Karena kalau kita sampai makan daging haram tadi, setiap daging di badan kita ini kalau tumbuh dari yang haram tempatnya api neraka jahannam,” tegas UAS.